Suara.com - Pemerintah Belanda menerbitkan panduan baru karantina untuk orang lajang yang mendambakan keintiman selama pandemi, dengan menyarankan mereka untuk menemukan "teman seks" atau teman kencan.
Lembaga Nasional untuk Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan (RIVM) mengatakan para lajang harus membuat pengaturan dengan satu orang lainnya.
Namun pasangan harus menghindari seks jika salah satu dari mereka dicurigai membawa virus corona, kata panduan itu.
Panduan itu keluar setelah para pengkritik mengatakan tidak ada saran terkait seks untuk kaum lajang.
Langkah-langkah pemenjaraan sosial telah diberlakukan di Belanda sejak 23 Maret, ketika pemerintah memberlakukan hal yang disebut karantina wilayah "cerdas" atau "terarah".
Peraturannya jauh lebih longgar dibandingkan di negara-negara tetangganya, membolehkan orang membentuk kerumunan kecil jika jarak aman tetap dijaga.
Namun dalam panduan yang diterbitkan pada 14 Mei, RIVM mengatakan "masuk akal bila sebagai [orang] lajang Anda juga menginginkan kontak fisik" selama pandemi.
Jika para lajang memilih untuk melakukan kontak seksual, mereka harus mengambil tindakan pencegahan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona, kata lembaga itu.
"Diskusikan cara terbaik untuk melakukan ini bersama-sama," kata pedoman RIVM. "Misalnya, bertemu dengan orang yang sama untuk melakukan kontak fisik atau seksual (misalnya, teman pelukan atau 'teman seks'), asalkan Anda bebas dari penyakit.
Baca Juga: Tanam Ganja di Rumah, Pria Ini Ngaku Beli Bibit dari Belanda Secara Online
"Buat kesepakatan yang baik dengan orang ini tentang berapa banyak orang yang kalian berdua temui. Semakin banyak orang yang Anda temui, semakin besar peluang (penyebaran) virus corona."
RIVM juga menerbitkan saran bagi orang-orang dengan pasangan jangka panjang, yang dicurigai telah terpapar virus corona.
"Jangan berhubungan seks dengan pasangan Anda jika mereka telah diisolasi karena (dugaan) infeksi virus corona," katanya.
"Berhubungan seks dengan diri sendiri atau dengan orang lain di kejauhan dimungkinkan," imbuhnya, menyarankan "cerita erotis" dan "masturbasi bersama" sebagai kemungkinan solusi.
Pada hari Senin, Belanda memulai tahap pertama dari pelonggaran karantina, yang terdiri dari lima fase.
Sebagai bagian dari fase pertama, perpustakaan, penata rambut, bar kuku, kecantikan, salon pijat dan tempat-tempat yang menyediakan terapi okupasi diizinkan untuk dibuka kembali mulai 11 Mei.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui