Suara.com - India memutuskan untuk kembali memperpanjang masa lockdown atau penguncian akibat pandemi virus corona hingga 31 Mei 2020. Hanya saja, beberapa sektor akan diizinkan untuk kembali beroperasi terkait pertimbangan ekonomi.
Dilansir dari kantor berita AFP, lockdown terhadap 1,3 miliar penduduk India itu telah diterapkan sejak akhir Maret lalu. Upaya itu sebagai langkah meredam penyebaran virus corona. Namun di sisi lain berdampak pada kaum miskin India, di mana jutaan warga kehilangan pekerjaan.
"Langkah-langkah lockdown untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 akan berlanjut hingga setidaknya 31 Mei," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri India sebagaimana dikutip AFP, Senin (18/5/2020).
Kementerian itu menyebutkan, bahwa sekolah-sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, bioskop dan tempat olahraga masih harus ditutup. Larangan pertemuan besar untuk acara keagamaan dan olahraga juga diperpanjang.
Kementerian juga menyatakan bahwa layanan kereta metro kota dan perjalanan udara domestik dan internasional akan tetap ditangguhkan. Aturan jam malam yang membatasi pergerakan publik, kecuali untuk layanan esensial, akan diterapkan antara pukul 7 malam dan 7 pagi.
Sementara restoran saat ini dibolehkan untuk beroperasi untuk melayani pesanan yang dibawa pulang (tidak makan di tempat). Stadion dan gedung-gedung olahraga juga diizinkan untuk menggelar acara, namun tanpa penonton.
Bus dan kendaraan penumpang antar negara bagian dan antar kota diizinkan beroperasi, tetapi dengan pengaturan masing-masing negara bagian dan wilayah.
Perpanjangan locdown ini dilakukan di saat India mencatat kenaikan kasus infeksi virus corona harian terbesar sejauh ini, dengan 4.987 kasus baru dalam waktu 24 jam terakhir.
Di mana hingga Minggu (17/5/2020) waktu setempat, India telah mencatat total 90.927 kasus infeksi corona dengan 2.872 kematian.
Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 India Lampaui China, Tembus 80 Ribu Kasus
Para pakar kesehatan memperkirakan bahwa wabah Corona di India akan mencapai puncaknya pada Juni atau Juli mendatang.
Berita Terkait
-
Jumlah Kasus Covid-19 India Lampaui China, Tembus 80 Ribu Kasus
-
CEK FAKTA: Warga India Buang Patung ke Laut Tak Bisa Menolong dari Corona
-
5 Perusahaan India dan Pakistan Kerja Sama Bikin Obat Remdesivir
-
Tak Punya Uang, 7 Pekerja Migran di India Jalan Kaki 1.800 Km untuk Pulang
-
India akan Sediakan Makanan Gratis Bagi Pekerja Migran Selama 2 Bulan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer