Suara.com - Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo menyatakan, warga usia di bawah 45 tahun dibolehkan beraktivitas seperti biasa saat pandemi Covid-19. Kebijakan itu banyak menuai protes lantaran keputusan pemerintah dianggap berbahaya.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menyatakan, membebaskan warga usia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas akan berdampak sangat besar bagi penyebaran virus corona.
"Ya, dampaknya pasti akan luar biasa, dan ini prediksi beberapa ahli epidemologi tentu akan meningkatkan kasus penularan," kata Mahesa kepada Suara.com, Senin (18/5/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan data kasus Covid-19 secara global, angka kematian di usia 45 tahun ke bawah sebesar 22,4 persen. Sedangkan di wilayah DKI Jakarta warga positif virus global baru tersebut jumlahnya masih tinggi.
"Ditambah lagi fakta di lapangan dan budaya masyarakat kita terkait protokol kesehatan juga masih lemah, saya khawatir ini angkanya akan bertambah banyak," ujarnya.
Selain itu, usia produktif seperti 45 tahun ke bawah meski riwayat penyakitnya tak sebanyak usia lanjut, namun sangat berpotensi menjadi carrier atau penyebar virus. Bahkan, orang yang berusia di atas 45 dengan kondisi tubuh yang bugar dan memiliki imunitas yang bagus juga bisa menjadi carrier.
Dokter yang juga merangkap pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini merisaukan potensi penyebaran virus corona dalam besar. Sebab, terdapat jutaan orang yang berusia 45 tahun ke bawah.
"Maka resiko penularan akan tinggi, resiko akan menjadi carier juga akan tinggi jumlahnya. Nah ini kami khawatir akan ada yang menularkan dalam jumlah yang banyak. Jadi perlu ditinjau kembali (kebijakan membebaskan orang usia 45 tahun ke bawah beraktivitas)," imbuhnya.
Baca Juga: Pegawai Usia di Bawah 45 Tahun Diminta Kerja, Ini Kata Kementerian BUMN
Tag
Berita Terkait
-
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Ilmuwan Muda: Sangat Berisiko
-
Pekerja 45 Tahun Wajib ke Kantor: Saya Pasrah Kena Virus Corona
-
PPP Minta Keputusan Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Ditinjau Lagi
-
Kelompok Usia 45 Tahun Boleh Aktivitas saat PSBB, Fadli Zon: Ini Berbahaya!
-
Setuju Pelonggaran Berdasar Usia, DPR: Harus Disiplin Protokol Kesehatan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka