Suara.com - Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo menyatakan, warga usia di bawah 45 tahun dibolehkan beraktivitas seperti biasa saat pandemi Covid-19. Kebijakan itu banyak menuai protes lantaran keputusan pemerintah dianggap berbahaya.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menyatakan, membebaskan warga usia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas akan berdampak sangat besar bagi penyebaran virus corona.
"Ya, dampaknya pasti akan luar biasa, dan ini prediksi beberapa ahli epidemologi tentu akan meningkatkan kasus penularan," kata Mahesa kepada Suara.com, Senin (18/5/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan data kasus Covid-19 secara global, angka kematian di usia 45 tahun ke bawah sebesar 22,4 persen. Sedangkan di wilayah DKI Jakarta warga positif virus global baru tersebut jumlahnya masih tinggi.
"Ditambah lagi fakta di lapangan dan budaya masyarakat kita terkait protokol kesehatan juga masih lemah, saya khawatir ini angkanya akan bertambah banyak," ujarnya.
Selain itu, usia produktif seperti 45 tahun ke bawah meski riwayat penyakitnya tak sebanyak usia lanjut, namun sangat berpotensi menjadi carrier atau penyebar virus. Bahkan, orang yang berusia di atas 45 dengan kondisi tubuh yang bugar dan memiliki imunitas yang bagus juga bisa menjadi carrier.
Dokter yang juga merangkap pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini merisaukan potensi penyebaran virus corona dalam besar. Sebab, terdapat jutaan orang yang berusia 45 tahun ke bawah.
"Maka resiko penularan akan tinggi, resiko akan menjadi carier juga akan tinggi jumlahnya. Nah ini kami khawatir akan ada yang menularkan dalam jumlah yang banyak. Jadi perlu ditinjau kembali (kebijakan membebaskan orang usia 45 tahun ke bawah beraktivitas)," imbuhnya.
Baca Juga: Pegawai Usia di Bawah 45 Tahun Diminta Kerja, Ini Kata Kementerian BUMN
Tag
Berita Terkait
-
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Ilmuwan Muda: Sangat Berisiko
-
Pekerja 45 Tahun Wajib ke Kantor: Saya Pasrah Kena Virus Corona
-
PPP Minta Keputusan Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Ditinjau Lagi
-
Kelompok Usia 45 Tahun Boleh Aktivitas saat PSBB, Fadli Zon: Ini Berbahaya!
-
Setuju Pelonggaran Berdasar Usia, DPR: Harus Disiplin Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan