Suara.com - Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menilai, pemerintah mengesampingkan kajian ilmu kesehatan dalam mengambil keputusan terkait penanganan penyebaran Covid-19. Pemerintah tampak lebih mementingkan persoalan perekonomian.
Menyusul kebijakan pemerintah yang menerapkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membebaskan usia produktif, 45 tahun ke bawah, untuk kembali beraktifitas.
"Yang seperti ini harus ditinjau dari sisi keilmuan lah. Ilmu epidemiologi, ilmu kesehatan lungkungan itu harus benar-benar dilibatkan, data-data mereka harus menjadi pertimbangan, jangan hanya dipertimbangkan persoalan ekonomi," kata Mahesa kepada Suara.com, Senin (18/5/2020).
Dia menerangkan, keputusan untuk membebaskan warga usia produktif beraktivitas sangat berbaya bagi penyebaran Virus Corona. Apalagi, grafik kasus positif terinfeksi Covid-19 terus naik setiap harinya.
Beberapa ahli epidemiologi menyebutkan, grafik kasus Virus Corona di Indonesia masih meningkat drastis di saat negara-negara lain grafiknya mulai landai dan turun. Ia pun tak tahu sampai kapan grafik kasus Covid-19 di tanah air turun.
"Jadi tolong sekali lagi, saat ini seharusnya yang dipertimbangkan keselamatan, kesehatan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Terkait kondisi perekonomian, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), ia menyarankan pemerintah memikirkan inovasi kebijakan baru. Misalnya, sejumlah unit usaha seperti ritel transaksi jual belinya bisa dilakukan secara online.
"Menurut saya yang seperti ini perlu diantisipasi, harus dicarikan jalan keluar, inovasi yang baru. Perlu ada terobosan-terobosan kebijakan," tuturnya.
Terkait dengan usia 45 ke bawah yang memiliki kekebalan imunitas tubuh lebih kuat ketimbang lansia tidak bisa jadi acuan untuk membebaskan mereka beraktivitas di tengah pandemi.
Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Bebas Beraktivitas, MHKI: Ini Berbahaya
Sebab, faktanya kekinian banyak orang-orang usia muda mengidap penyakit generatif, seperti diabetes, hipertensi, jantung dan sebagainya. Bahkan, banyak kasus penyakit stroke ditemukan pada orang di usia 30 tahun.
Oleh sebab itu, lanjut Mahesa, persoalan kekebalan tubuh jangan dilihat dari usia seseorang.
"Persoalan kekebalan tubuh itu harus dilihat dari bagaimana pola hidupnya, apakah ada penyakit penyerta atau tidak. Asupan nutrisinya bagaimana, termasuk lingkungannya, apakah menunjang imunitas tubuhnya," katanya.
Berita Terkait
-
Ternyata Benar! Jokowi Punya Rencana Longgarkan PSBB Virus Corona
-
Usia 45 Tahun ke Bawah Bebas Beraktivitas, MHKI: Ini Berbahaya
-
Jokowi soal Relaksasi PSBB: Harus Hati-hati, Jangan Keliru Memutuskan
-
Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada Kebijakan Pelonggaran!
-
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Ilmuwan Muda: Sangat Berisiko
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK