Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan merasa khawatir kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya hanya berhenti kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua anggota Brimob Polri yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Novel menyebutkan hal itu lantaran menemukan sejumlah kejanggalan selama dua terdakwa itu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya, yang saya khawatirkan karena selaras dengan fakta-fakta, tentunya kami tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel dalam diskusi virtual yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).
Dia pun menganggap, penegak hukum seperti dirinya saja sulit untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, hal ini nantinya juga akan dirasakan oleh masyarakat lainnya.
"Bukan sekadar terhadap saya pribadi atau siapa pun orang per orang dalam hal ini sebagai korban, tapi ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Novel.
Novel menganggap bahwa persidangan tersebut seperti diarahkan. Pertama mengenai penyerangan dilakukan karena motif pribadi, kedua cairan yang digunakan hanya air aki bukan air keras. Terakhir, cairan yang disiramkan ke tubuh Novel namun air percikan mengenai wajah Novel.
Maka itu, Novel menduga upaya itu dilakukan untuk mengaburkan pembuktian dalam mencari aktor intelektual dibalik penyerangan dirinya dalam persidangan.
"Tapi saya harus menyadari, bahwa ada kemungkinan dua orang yang datang itu kemudian disuruh seseorang atau kelompok. Ia diminta untuk pasang badan untuk mengakui, agar pelaku sebenarnya tidak terungkap," ucap Novel.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Novel Yati Andriyani mengaku sudah melihat sejumlah kejanggalan kasus ini dari sebelum pelaku ditangkap apalagi kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Bahar Smith Pernah Dibui karena Rusak Warung Remang-remang
"Sejak awal berbagai macam kemandekan, kejanggalan, kita tahu dua tahun tidak selesai. Begitu banyak pihak-pihak yang menghalangi pengungkapan kasus ini. Narasi negatif yang menyerang pribadi bang Novel dan lembaga," tutup Yati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 kepada Novel. Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.
Dalam kasus ini, Ronny dan Rahmat didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi
-
Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum
-
Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan
-
Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan
-
Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok