Suara.com - Tim advokasi Novel Baswedan menyebut adanya sembilan kejanggalan selama persidangan penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK itu. Di mana persidangan telah berlangsung selama empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sinyal persidangan mengarah pada peradilan sesat. Sangat disayangkan, proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya (materiil) dalam kasus ini," kata perwakilan tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Senin (11/5/2020).
Kurnia menyebut tim advokasi Novel sejak awal turut memantau jalannya persidangan dan ditemukan berbagai kejanggalan, yakni:
Pertama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap menutup pengungkapan kepada aktor intelektual. Pasalnya, pengusutan hanya sampai pelaku di lapangan hingga hukuman ringan terhadap pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Kemudian, Novel disiram air keras hanya sebagai korban dalam kasus penganiayaan biasa. Tanpa dilihat ada kaitannya kerja Novel di KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.
"Hal ini bertentangan dengan temuan dari Komnas HAM dan tim pencari fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual di balik kasus Novel Baswedan," ujar Kurnia.
Kedua, jaksa tak memperlihatkan sebagai representasi negara yang mewakili kepentingan korban. Namun, malah membela kepentingan para terdakwa. Sampai, Novel disebut bukan disiram dengan air keras, tapi disiramkan air aki.
"Tentu ini pernyataan sesat, sebab sudah terang benderang bahwa cairan tersebut adalah air keras yang telah menyebabkan NB (Novel Baswedan) kehilangan penglihatan," kata Kurnia.
Ketiga, majelis hakim PN Jakarta Utara terlihat pasif dan tidak objektif untuk mencari rangkaian peristiwa secara utuh. Khususnya fakta sebelum penyerangan untuk mengetahui apakah pelaku menyiramkan air keras secara terstruktur dan sistematis.
Baca Juga: Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki
"Jika demikian cara kerja hakim, diperkirakan akan menutup peluang untuk membongkar kejahatan sistematis ini. Hakim harus aktif dan berani untuk menemukan kebenaran ditengah keraguan publik dan juga korban sendiri bahwa dua orang terdakwa itu adalah aktor yang menyiram wajah Novel," Kurnia menjelaskan.
Keempat, terdakwa mendapatkan bantuan hukum dari institusi Polri yang turut perlu dipertanyakan. Meski dua terdakwa merupakan anggota polisi aktif. Namun, mereka telah mencoreng Polri dan tugas serta kewajiban Polisi dalam UU Kepolisian.
"Atas dasar apa insitusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut? Pembelaan oleh institusi kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian," kata Kurnia.
Kelima, adanya dugaan manipulasi sejumlah barang bukti di persidangan. Dari CCTV di lokasi penyerangan air keras dan dugaan intimidasi penyidik terhadap para saksi penting hingga tak dapat mengindentifikasi sidik jari botol yang digunakan pelaku menyiram air keras.
"Ditemukan keanehan dalam barang bukti baju muslim yang dikenakan Novel pada saat kejadian utuh, dalam persidangan ditunjukkan hakim dalam kondisi terpotong sebagian dibagian depan. Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras," ungkap Kurnia.
Keenam, jaksa dianggap terus mengaburkan fakta dan terus mengarahkan dalam dakwaan bahwa Novel hingga mengalami buta dalam kasus itu bukan disiram dengan air keras.
Berita Terkait
-
Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah
-
Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai
-
Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal
-
Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun