Suara.com - Mabes Polri mengklaim pendampingan hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan hal yang wajar. Sebab, kedua terdakwa merupakan anggota aktif Brimob Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berdalih pendampingan hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir semata-mata guna memenuhi hak mereka selaku anggota sebagaimana yang tercantum dalam aturan internal institusi Polri.
"Pendampingan kuasa hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota polri sesuai dengan aturan internal yang ada," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).
Ahmad kemudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dijelaskan bawah setiap anggota polri yang berhadapan dengan masalah hukum, berhak mendapat bantuan hukum, baik itu perkara perdata, pidana, pengadilan agama, dan pengadilan lainnya.
Sementara, kata dia, bantuan hukum diberikan kepada anggota polri pada fungsi Divisi Hukum yang bertindak sebagai penasihat hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Atas hal itu, Ahmad pun meminta pihak yang merasa keberatan atas adanya pendamping hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir bisa menyampaikannya kepada majelis hakim dalam persidangan.
"Jika ada keberatan dari para pihak dipersilahkan untuk mengajukan keberatan itu kepada pimpinan sidang," ujar Ahmad.
Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan mengemukakan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persidangan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Salah satunya, yakni pendampingan hukum yang diberikan oleh Divisi Hukum Polri kepada kedua terdakwa yang dianggap dapat menghambat proses hukum untuk membongkar kasus tersebut yang diduga turut melibatkan petinggi di institut Polri.
Baca Juga: Pandemi Corona, Panti Jompo Eks Tapol 65 Tak Dapat Bansos dari Pemerintah
Berita Terkait
-
Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan
-
Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan
-
Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah
-
Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai
-
Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal