Suara.com - Baru beberapa hari menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia ditangkap karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahar diamankan oleh anggota kepolisian pada hari ini, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia dijemput oleh tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dan anggota Brimob Polda Jawa Barat di kediamannya.
"Bergerak menuju kediaman narapidana Habib Bahar," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar diamankan kembali karena terbukti melakukan dua macam pelanggaran hanya sehari setelah dibebaskan.
Yang pertama, ia melanggar aturan PSBB yakni dengan mengumpulkan massa saat melakukan ceramah dan saat penyambutan.
Untuk diketahui, Bahar dibebaskan pada hari Sabtu (16/5/2020). Ia disambut bak pahlawan oleh ratusan orang saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam acara penyambutan itu, ratusan orang pengikut Habib Bahar sama sekali tak mengindahkan protokol pencegahan COVID-19.
Mereka tak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan bahkan saling berdesak-desakan hanya untuk melihat junjungannya.
Baca Juga: Langgar Asimilasi, Bahar Smith Dikurung di Sel Khusus "One Man One Cell"
Namun, alih-alih membubarkan kerumunan tersebut, ia justru mengundang massa untuk mendengarkan ceramahnya seusai keluar dari penjara. Massa pun kembali berkumpul tanpa aturan jaga jarak.
Dari dua hal ini, ia terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan PSBB Kota Bogor. Meski demikian, ia ternyata diamankan kembali bukan hanya karena alasan tersebut.
Reynhard Silitonga menerangkan bahwa Bahar ditangkap bukan hanya karena melanggar PSBB, tetapi juga karena menyampaikan ceramah yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan bangsa.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," kata Silitonga kepada Suara.com.
Ia pun memastikan bahwa asimilasi yang telah diberikan kepada Bahar bin Smith akan dicabut kembali.
"Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi [Habib Bahar]," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Langgar Asimilasi, Bahar Smith Dikurung di Sel Khusus "One Man One Cell"
-
Habib Bahar Langsung Rapid Test Setibanya di Lapas Gunung Sindur
-
Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar Ditempatkan di Sel Khusus
-
Kemenkumham Pastikan Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut, Ini Alasannya
-
Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun