Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI langsung melakukan pemeriksaan rapid test covid-19 terhadap Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," kata Silitonga kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar juga ditempatkan di sel khusus tersendiri di Lapas Gunung Sindur. Tanpa bersama narapidana lainnya.
Habib Bahar kembali dijemput dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB dikediamannya. Habib Bahar dianggap telah melanggar sejumlah aturan dalam pembebasan bersyaratnya melalui program asimilasi.
Sehingga izin pembebasan bersyarat Habib Bahar resmi dicabut, oleh Ditjen PAS pada Selasa (19/5/2020). Setelah dalam pengawasan dan pembimbingan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor, Habib Bahar melanggar aturan-aturan khusus.
Padahal, Habib Bahar sebelumnya pada Sabtu (16/5/2020) baru dibebaskan dari Lapas Klas II a Cibinong, Bogor.
Habib Bahar dinyatakan telah membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan bersyaratnya.
Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.
Baca Juga: Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara
Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid di Indonesia.
"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," ucap Silitonga.
Maka dari itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun