Suara.com - Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadman Gidot pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di PN Pontianak.
Sesuai dakwaan, Suryadman terbukti menerima sejumlah uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Uang suap yang diterima Suryadman sebesar Rp 340 juta dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Suryadman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap Prayitno.
Vonis terdakwa Suryadman lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut 6 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada pihak Jaksa KPK maupun terdakwa dan penasehat hukum terdakwa hasil vonis tersebut. Apakah selanjutnya akan mengajukan banding.
Namun, keduanya masih lebih memilih untuk pikir-pikir.
Baca Juga: Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin
Suryadman diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suryadman ditangkap berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019) lalu. Dimana Suryadman ditangkap bersama enam orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Aleksius juga telah divonis hukuman penjara 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sementara, lima pihak swasta yakni pemberi suap Rodi; Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus. Kelimanya juga telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dan kini telah menjadi narapidana.
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara
-
Suap Proyek Pemkab, Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Segera Diadili
-
Nelly Margaretha Penyuap Bupati Bengkayang Segera Disidang
-
Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Bengkayang Ditahan KPK
-
3 Kali OTT Selama 2 Hari, KPK: Korupsi Banyak Dilakukan Aktor Politik
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?