Suara.com - Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadman Gidot pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di PN Pontianak.
Sesuai dakwaan, Suryadman terbukti menerima sejumlah uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Uang suap yang diterima Suryadman sebesar Rp 340 juta dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Suryadman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap Prayitno.
Vonis terdakwa Suryadman lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut 6 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada pihak Jaksa KPK maupun terdakwa dan penasehat hukum terdakwa hasil vonis tersebut. Apakah selanjutnya akan mengajukan banding.
Namun, keduanya masih lebih memilih untuk pikir-pikir.
Baca Juga: Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin
Suryadman diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suryadman ditangkap berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019) lalu. Dimana Suryadman ditangkap bersama enam orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Aleksius juga telah divonis hukuman penjara 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sementara, lima pihak swasta yakni pemberi suap Rodi; Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus. Kelimanya juga telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dan kini telah menjadi narapidana.
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara
-
Suap Proyek Pemkab, Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Segera Diadili
-
Nelly Margaretha Penyuap Bupati Bengkayang Segera Disidang
-
Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Bengkayang Ditahan KPK
-
3 Kali OTT Selama 2 Hari, KPK: Korupsi Banyak Dilakukan Aktor Politik
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi