Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menambah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus corona Covid-19. Fase ketiga PSBB di ibu kota ini bahkan diharapkan menjadi masa PSBB terakhir.
Anies mengatakan PSBB fase dua seharusnya rampung pada 22 Mei mendatang. Dengan menambah dua pekan, maka PSBB DKI akan selesai pada 4 Juni 2020.
"Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari. Mulai tanggal 22 sampai 4 juni," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Anies menyatakan masa PSBB bukan akan diakhiri begitu saja di fase ketiga ini. Menurutnya masyarakat harus disiplin menerapkan protokol pencegahan penularan corona di masa itu.
"Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Karena itu kita sampaikan pada semua, jangan sampai kita perpanjang lagi," jelasnya.
Kemungkinan tak lagi memperpanjang PSBB ini disebutnya berdasarkan tingkat penularan corona yang sudah menurun. Jika masa PSBB ketiga rampung, ia akan kembali mengevaluasi.
"Kami mengambil semua keputusaan mengandalkan pada temuan-temuan Imiah, bukan kira-kira, keliatannya kok suasana sudah enak. Tapi berdasarkan data seperti ini," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
PSBB DKI Tindak 9.580 Pelanggar, 17 Pabrik dan 31 Kantor Ikut Diberi Sanksi
-
PKL Pasar Tanah Abang: Memang Pemerintah Mau Ganti Modal Dagangan Kami?
-
Warga Keluyuran saat PSBB, Satpol PP di Tanah Abang: Jangan Belanja Dulu
-
PKL Tetap Melapak saat PSBB, Kawasan Blok F Tanah Abang Diportal Petugas
-
Sampai 18 Mei, 5.996 Orang di Jakarta Terinfeksi Virus Corona
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China