Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap pihak swasta pemberi suap Nelly Margaretha dalam kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019.
Nelly, merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati nonaktif Bengkayang, Suryadman Gidot.
"Penyidikan untuk tersangka NM (Nelly Margaretha) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap dua untuk tersangka (pihak swasta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11/2019).
Menurut Febri, jaksa penuntut umum KPK kini akan menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Untuk persidangan Nelly rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka. Di antaranya ialah Bupati Suryadman, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap yaitu pengusaha bernama Rodi, Yosef, Bun Si Fat, Nelly Margaretha, dan Pandus.
Untuk pengungkapan kasus ini berawal ketika Suryadman meminta uang melalui Alexius beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan, Jumat (30/8/2019).
Permintaan itu ditujukan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang yang diminta Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan tersebut masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Bengkayang Ditahan KPK
Atas permintaan Suryadman, Alexius menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal.
Alexius mematok duit komisi untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung senilai Rp 20 juta – Rp 25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, pada Senin 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai tersebut dari sejumlah rekanan proyek yang menyepakati duit komisi tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Pantau Kontrak Kerja Sama Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah
-
KPK Minta Penerima Duit Korupsi RTH Bandung Kembalikan Dana
-
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa 11 Saksi di Polrestabes Bandung
-
PA 212 Sayangkan Pimpinan KPK Tolak Ustaz Abdul Somad
-
Bakal Jadi Ketua KPK, Kapolri: Firli Bahuri Tak Akan Rangkap Jabatan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan