Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Keduanya merupakan tersangka kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019. Terkait adanya peningkatan status kasus itu, Suryadman dan Aleksius bakal segera disidangkan.
Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Sudah kami lakukan penyerahan terhadap dua tersangka kepada Penuntut Umum atau tahap dua," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).
Diketahui, KPK sebelumnya juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan untuk empat tersangka dari unsur swasta, yakni Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly Margaretha. Empat tersangka itu berperan sebagai pemberi suap.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga kembali menetapkan pihak swasta bernama Pandus sebagai tersangka baru. Total ada tujuh orang yang telah dijerat dalam kasus ini.
Kasus suap ini terjadi ketika Suryadman meminta uang melalui Alexius beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan pada Jumat (30/8/2019).
Permintaan itu ditujukan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang yang diminta Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan tersebut masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Mau Beri Hadiah Sepeda Meski Pelaku Kasus Novel Tertangkap
Atas permintaan Suryadman, Alexius menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek langsung dengan syarat harus memenuhi setoran awal.
Alexius mematok duit komisi untuk satu paket pekerjaan senilai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan sebesar Rp 200 juta.
Pada Senin 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai tersebut dari sejumlah rekanan proyek yang menyepakati duit komisi tersebut.
Berita Terkait
-
Nelly Margaretha Penyuap Bupati Bengkayang Segera Disidang
-
3 Kali OTT Selama 2 Hari, KPK: Korupsi Banyak Dilakukan Aktor Politik
-
Suap Proyek Pemkab, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot jadi Tersangka
-
Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir
-
Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Belajar STEM Sejak Dini Bantu Anak Jadi Lebih Kreatif dan Percaya Diri
-
Cara Memilih Shade Bedak Sesuai Warna Kulit agar Hasil Makeup Tampak Natural
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan
-
RUU Perampasan Aset Belum Rampung, Pemerintah Tunggu DPR