Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Keduanya merupakan tersangka kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019. Terkait adanya peningkatan status kasus itu, Suryadman dan Aleksius bakal segera disidangkan.
Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Sudah kami lakukan penyerahan terhadap dua tersangka kepada Penuntut Umum atau tahap dua," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).
Diketahui, KPK sebelumnya juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan untuk empat tersangka dari unsur swasta, yakni Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly Margaretha. Empat tersangka itu berperan sebagai pemberi suap.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga kembali menetapkan pihak swasta bernama Pandus sebagai tersangka baru. Total ada tujuh orang yang telah dijerat dalam kasus ini.
Kasus suap ini terjadi ketika Suryadman meminta uang melalui Alexius beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan pada Jumat (30/8/2019).
Permintaan itu ditujukan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang yang diminta Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan tersebut masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Mau Beri Hadiah Sepeda Meski Pelaku Kasus Novel Tertangkap
Atas permintaan Suryadman, Alexius menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek langsung dengan syarat harus memenuhi setoran awal.
Alexius mematok duit komisi untuk satu paket pekerjaan senilai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan sebesar Rp 200 juta.
Pada Senin 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai tersebut dari sejumlah rekanan proyek yang menyepakati duit komisi tersebut.
Berita Terkait
-
Nelly Margaretha Penyuap Bupati Bengkayang Segera Disidang
-
3 Kali OTT Selama 2 Hari, KPK: Korupsi Banyak Dilakukan Aktor Politik
-
Suap Proyek Pemkab, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot jadi Tersangka
-
Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas