Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dari penyidikan ke tahap penuntutan.
Keduanya merupakan tersangka kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019. Terkait adanya peningkatan status kasus itu, Suryadman dan Aleksius bakal segera disidangkan.
Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Sudah kami lakukan penyerahan terhadap dua tersangka kepada Penuntut Umum atau tahap dua," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).
Diketahui, KPK sebelumnya juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan untuk empat tersangka dari unsur swasta, yakni Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly Margaretha. Empat tersangka itu berperan sebagai pemberi suap.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga kembali menetapkan pihak swasta bernama Pandus sebagai tersangka baru. Total ada tujuh orang yang telah dijerat dalam kasus ini.
Kasus suap ini terjadi ketika Suryadman meminta uang melalui Alexius beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan pada Jumat (30/8/2019).
Permintaan itu ditujukan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang yang diminta Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan tersebut masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Mau Beri Hadiah Sepeda Meski Pelaku Kasus Novel Tertangkap
Atas permintaan Suryadman, Alexius menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek langsung dengan syarat harus memenuhi setoran awal.
Alexius mematok duit komisi untuk satu paket pekerjaan senilai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan sebesar Rp 200 juta.
Pada Senin 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai tersebut dari sejumlah rekanan proyek yang menyepakati duit komisi tersebut.
Berita Terkait
-
Nelly Margaretha Penyuap Bupati Bengkayang Segera Disidang
-
3 Kali OTT Selama 2 Hari, KPK: Korupsi Banyak Dilakukan Aktor Politik
-
Suap Proyek Pemkab, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot jadi Tersangka
-
Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi PT Telkom Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
OPM Serang TNI di Papua Barat: Praka Amin Gugur, Senjata Dirampas, Kodam Sumpah Kejar Pelaku
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum