Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2020).
Ini merupakan kali kedua KPCDI mengajukan uji materi kenaikan iuran BPJS setelah sebelumnya sempat membuahkan hasil baik.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II menjadi wujud absennya empati pemerintah kepada nasib masyarakat yang tengah sulit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). KPCDI menganggap pemerintah tidak adil dengan menaikkan iuran BPJS apalagi tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan," kata Rusdianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
"Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," sambungnya.
Selain itu, KPCDI juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya dengan adanya pandemi, banyak masyarakat yang di PHK dan roda perekonomian jadi melambat karena daya beli masyarakat yang menurun.
"Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," ujarnya.
Di sisi lain, Rusdianto juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan pendapat MA kalau akar masalah yang terabaikan ialah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan. Karena meskipun ketika BPJS sudah berulang kali mendapatkan suntikan dana, tetap saja tidak bisa menghindarkan defisit.
"Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," tegasnya.
Baca Juga: Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
Terlebih dalam gugatan uji materi yang kedua kalinya ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan tersebut sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.
"Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Peserta BPJS Kesehatan : Pelayanannya Memuaskan
-
Peserta BPJS Kesehatan : Iuran JKN-KIS Naik, Sebanding dengan Manfaatnya
-
Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
-
Sidik, Petani di Bandar Lampung Akhirnya Bisa Jalani Operasi Secara Gratis
-
DPR Minta Masyarakat Duduk Bersama Bahas Kenaikan Iuran BPJS
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Total Korban Keracunan MBG Makin Meningkat, JPPI Desak BGN Hentikan Program
-
Identifikasi Puluhan Jasad di Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Pakai Foto Senyum Para Santri, Mengapa?
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit