Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2020).
Ini merupakan kali kedua KPCDI mengajukan uji materi kenaikan iuran BPJS setelah sebelumnya sempat membuahkan hasil baik.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II menjadi wujud absennya empati pemerintah kepada nasib masyarakat yang tengah sulit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). KPCDI menganggap pemerintah tidak adil dengan menaikkan iuran BPJS apalagi tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan," kata Rusdianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
"Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," sambungnya.
Selain itu, KPCDI juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya dengan adanya pandemi, banyak masyarakat yang di PHK dan roda perekonomian jadi melambat karena daya beli masyarakat yang menurun.
"Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," ujarnya.
Di sisi lain, Rusdianto juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan pendapat MA kalau akar masalah yang terabaikan ialah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan. Karena meskipun ketika BPJS sudah berulang kali mendapatkan suntikan dana, tetap saja tidak bisa menghindarkan defisit.
"Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," tegasnya.
Baca Juga: Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
Terlebih dalam gugatan uji materi yang kedua kalinya ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan tersebut sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.
"Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Peserta BPJS Kesehatan : Pelayanannya Memuaskan
-
Peserta BPJS Kesehatan : Iuran JKN-KIS Naik, Sebanding dengan Manfaatnya
-
Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
-
Sidik, Petani di Bandar Lampung Akhirnya Bisa Jalani Operasi Secara Gratis
-
DPR Minta Masyarakat Duduk Bersama Bahas Kenaikan Iuran BPJS
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?