Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2020).
Ini merupakan kali kedua KPCDI mengajukan uji materi kenaikan iuran BPJS setelah sebelumnya sempat membuahkan hasil baik.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II menjadi wujud absennya empati pemerintah kepada nasib masyarakat yang tengah sulit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). KPCDI menganggap pemerintah tidak adil dengan menaikkan iuran BPJS apalagi tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan," kata Rusdianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
"Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," sambungnya.
Selain itu, KPCDI juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya dengan adanya pandemi, banyak masyarakat yang di PHK dan roda perekonomian jadi melambat karena daya beli masyarakat yang menurun.
"Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," ujarnya.
Di sisi lain, Rusdianto juga mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan pendapat MA kalau akar masalah yang terabaikan ialah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan. Karena meskipun ketika BPJS sudah berulang kali mendapatkan suntikan dana, tetap saja tidak bisa menghindarkan defisit.
"Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen," tegasnya.
Baca Juga: Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
Terlebih dalam gugatan uji materi yang kedua kalinya ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan tersebut sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.
"Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Peserta BPJS Kesehatan : Pelayanannya Memuaskan
-
Peserta BPJS Kesehatan : Iuran JKN-KIS Naik, Sebanding dengan Manfaatnya
-
Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
-
Sidik, Petani di Bandar Lampung Akhirnya Bisa Jalani Operasi Secara Gratis
-
DPR Minta Masyarakat Duduk Bersama Bahas Kenaikan Iuran BPJS
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103