Suara.com - Arab Saudi membuat aturan yang cukup ketat bagi para pendatang berkaitan dengan langkah-langkah pencegahan virus corona. Bagi mereka yang melanggar aturan pencegahan bisa dideportasi.
Pendatang di Arab Saudi yang melanggar tindakan pencegahan virus corona, berkumpul dalam kelompok besar di dalam atau di luar toko akan dideportasi dan dilarang masuk kembali, kata Kementerian Dalam Negeri (MOI) pada hari Selasa (19/05).
Menyadur dari Al Arabiya, ada beberapa aturaran dan denda jika melanggar tindakan pencegahan tergantung dari intensitasnya.
Jika sebuah perkumpulan melanggar untuk pertama kali akan didenda 5.000 riyal (Rp 19,5 juta) untuk setiap orang yang hadir di atas batas kapasitas yang ditetapkan. Denda maksimum adalah 100.000 riyal (Rp 391,8 juta).
Jika melanggar kedua kalian, kelompok yang mengadakan perkumpulan akan 10.000 riyal (Rp 39,1 juta) untuk setiap orang tambahan yang hadir di atas batas kapasitas yang ditetapkan. Dan ketika melanggar untuk kali ketiga denda akan berlipat ganda, dan penanggung jawab akan dibawa ke meja hijau.
"Jika perusahaan swasta mengulangi pelanggaran untuk pertama kalinya, akan ditutup selama tiga bulan. Jika pelanggaran itu diulang untuk kedua kalinya, akan ditutup selama enam bulan," kata MOI.
"Jika seorang pelanggar adalah pendatang Arab Saudi, dia akan dideportasi dari Kerajaan, dan akan selamanya dilarang masuk kembali setelah hukumannya dilakukan," tambah MOI.
Juru bicara keamanan Kementerian Dalam Negeri, Talal al-Shalhoub, menegaskan kembali pentingnya mempertahankan langkah-langkah menjaga jarak sosial dan menekankan bahwa pertemuan lebih dari lima orang dilarang di wilayah Kerajaan.
Juru bicara juga mengingatkan publik bahwa siapa pun yang menghadiri, mengumumkan, atau membuat pertemuan di atas batas ketentuan akan dianggap sebagai pelanggar aturan pemerintah dan akan menghadapi denda dan hukuman.
Baca Juga: Memohon ke Jokowi, TKI Arab Saudi Kirim Video Menangis Minta Dipulangkan
Pada tanggal 25 April Raja Salman bin Abdulaziz memerintahkan pelonggaran pembatasan di sebagian wilayah. Mal, pusat perbelanjaan, dan toko ritel diizinkan untuk dibuka kembali namun dengan aturan ketat, termasuk menjaga jarak sosial dan menjaga kebersihan.
Juru Bicara Kementerian Perdagangan mengatakan pada 14 Mei bahwa mal dan pusat perbelanjaan di Arab Saudi akan tetap buka hingga 22 Mei (Ramadhan 29). Ia juga memperingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan masuknya anak-anak di bawah usia 15 tahun dan larangan berbelanja secara berkelompok dan menjaga jarak sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis