Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa ada pejabat eselon di instansi pemerintahan diduga meminta sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah Pandemi Covid-19.
"Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Covid-19, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Ia menegaskan bahwa pejabat negara tidak boleh menerima apapun yang dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi. Hal itu tercantum dalam UU KPK sebagai bentuk tindak pidana korupsi.
"Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi.
Dikhawatirkan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya lagi.
Ipi mengharapkan pejabat negara dapat menolak gratifikasi dari siapapun. Namun, bila tak dapat menolak, penerima gratifikasi selanjutnya dapat melaporkan kepada KPK.
"Bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Ipi menjelaskan.
Ipi menambahkan KPK juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2020, kepada seluruh kementerian lembaga maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: 8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran
"Ini mengimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ujarnya.
Untuk pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana. Namun bila penyelenggara negara tidak melaporkan, maka akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi
-
Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK
-
KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: OTT Hanya Hiburan Saja Jika...
-
8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun