Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa ada pejabat eselon di instansi pemerintahan diduga meminta sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah Pandemi Covid-19.
"Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Covid-19, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Ia menegaskan bahwa pejabat negara tidak boleh menerima apapun yang dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi. Hal itu tercantum dalam UU KPK sebagai bentuk tindak pidana korupsi.
"Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi.
Dikhawatirkan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya lagi.
Ipi mengharapkan pejabat negara dapat menolak gratifikasi dari siapapun. Namun, bila tak dapat menolak, penerima gratifikasi selanjutnya dapat melaporkan kepada KPK.
"Bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Ipi menjelaskan.
Ipi menambahkan KPK juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2020, kepada seluruh kementerian lembaga maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: 8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran
"Ini mengimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ujarnya.
Untuk pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana. Namun bila penyelenggara negara tidak melaporkan, maka akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi
-
Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK
-
KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: OTT Hanya Hiburan Saja Jika...
-
8 Hari, Ratusan Buruh Berkeluh Kesah ke Menaker Tak Dapat THR Lebaran
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar