Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara atau pejabat negara untuk melaporkan bila mendapatkan gratifikasi atau parcel lebaran terkait perayaaan Idul Fitri.
"Kepada penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Ipi menyebut, tim pencegahan KPK sudah menerima sekitar 14 laporan gratifikasi. Dalam kurun waktu 24 April sampai 19 Mei 2020.
Laporan tersebut berasal dari lima kementerian sebanyak sembilan laporan, satu pemerintah daerah masing-masing satu laporan, dan dua BUMN/D masing-masing satu laporan.
"14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp 21 juta," ujar Ipi.
Menurut Ipi, gratifikasi yang diterima beragam seperti parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp 100 ribu sampai makanan senilai Rp 7,5 juta.
"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri," ungkap Ipi.
Ia berharap penerima gratifikasi harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
"Wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK ," ujar Ipi.
Baca Juga: Sejak Awal Tahun, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 11,9 M via Aplikasi GOL
Ipi menambahkan KPK juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2020, kepada seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
"Ini menghimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ungkap Ipi.
Pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana.
Dalam UU KPK, pejabat negara tidak melaporkan penerimaan gratikasi akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus