Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah aset milik buronan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa.
Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK telah merampungkan pemeriksaan saksi Soepriyo Waskito Adi dan David Muljono. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Tak seperti biasanya, KPK memeriksa kedua saksi tidak dilakukan di kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Tapi, meminjam Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Mereka dimintai keterangan oleh penyidik KPK, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.
Dari hasil pemeriksaan, mereka didalami terkait sejumlah pertemuan dengan tersangka Nurhadi dan sejumlah aset-aset yang dimiliki Nurhadi.
"Untuk kedua saksi, penyidik KPK masih mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset, pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Keduannya hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dan hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.
Baca Juga: Panggil Advokat Hardja Karsana, KPK Sita Dokumen Diduga Aset Nurhadi
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK
-
KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: OTT Hanya Hiburan Saja Jika...
-
HKN, Ketua KPK Ajak Bangkit dari Keterpurukan saat COVID-19
-
Rapat dengan DPR, KPK Sebut Tengah Dalami Program Kartu Prakerja
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi