Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Agung karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah akan menyiapkan argumentasi terkait gugatan tersebut.
"Saya kira akan dihadapi ya dengan tentu saja menyiapkan argumentasi, argumentasi yang dirasakan tepat utnuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/5/2020).
Donny menuturkan pemerintah tak masalah dengan adanya gugatan iuran BPJS kesehatan yang belum lama ini dinaikkan pemerintah.
Dia menegaskan kebijakan menaikkan BPJS Kesehatan tidak bertentangan putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah, kata Donny, akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait dari penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak ada masalah, gugatan akan dihadapi. Yang jelas pemerintah merasa apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan MA, justru setelah (putusan) MA, pemerintah mengeluarkan Perpres segera untuk bisa menyesuaikan tarif," ucap dia.
Donny menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat pro terhadap orang miskin.
"Tarif BPJS itu sangat pro orang miskin sangat pro orang yang tidak mampu, yaitu mereka yang selama ini membayar kelas tiga. Kelas 1 dan kelas 2 itu memang dibebankan lebih karena apa? Karena mereka mampu," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan Ormas PP dan PSHT di Bekasi
Lebih lanjut, Donny menambahkan masyarakat yang menggunakan Kelas 1 dan Kelas 2 dianggap mampu membayar tarif tersebut.
"Dari data yang ada mereka tidak pernah menunggak, mereka mampu membayar itu dan memang besarannya kurang dari 5 persen dari total gaji, jadi masih sangat kecil. Sementara orang bisa membeli rokok Rp 500 ribu per bulan. Ini hanya menyisihkan Rp 150 ribu untuk Kelas 1 dan Rp 80 ribu untuk Kelas 2, kecil sekali dibanding dengan gaji yang mereka dapatkan per bulan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020," ujar kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rusdianto menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memiliki empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Covid-19.
Kenaikan iuran tersebut, kata Rusdianto, tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
Berita Terkait
-
MAKI: Panitia Konser Lelang Motor Jokowi Kebobolan
-
Detik-detik Motor Jokowi Ditawar Rp 2,5 M, Ternyata M Nuh Tak Paham Lelang
-
M Nuh Diduga Prank Lelang Motor Jokowi, Ketua MPR: Tidak Ada yang Ngerjain
-
Tak Paham Acara Lelang Motor Jokowi, Nuh Menyangka Dapat Hadiah Rp 2,5 M
-
Pembeli Motor Jokowi Sempat Ditangkap, Anggota BPIP: Saya Baru Dengar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok