Suara.com - Pemudik berjumlah 10 orang nekat masuk ke dalam bak truck agar bisa mudik. Truck bernomor polisi BE 9929 BU berwarna hijau itu berisikan penumpang dari wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat (Jabar) yang notabene zona merah penyebaran covid-19.
Truck yang juga berisikan dua sepeda motor itu sedianya akan mengantar penumpang nya menuju Lampung dan Palembang. Untuk naik ke dalam truck, menurut pengakuan salah satu penumpang, mereka ditawari oleh seseorang dan dikenalkan ke supirnya.
Harga yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu untuk penumpang dan Rp 500 ribu untuk sepeda motornya.
"Ketahuan di pos (check point), pas mau masuk (ke Pelabuhan Merak). Mau ke lampung. Di tawari Rp 250 ribu. Kalau motor lain lagi, Rp 500 ribu. Di tawari sama tiga orang, calo, supir sama satu orang lagi. Enggak tahu siapa yang satu nya lagi ini siapa," kata salah satu penumpang, Rudi, ditemui di kantor Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Merak, Jumat (22/05/2020).
Menurut pengakuan supir, Sukawi, dia berkilah tidak mengetahui penumpang yang dibawa nya merupakan pemudik. Namun dia mengakui membawa 10 orang penumpang dan dua sepeda motor.
"Bawa orang, (pemudik) enggak tahu saya mah. (Bawa orang) ada 10. Mau ke Lampung," kata supir truck, Sukawi, ditempat yang sama, Jumat (22/05/2020).
Namun saat dihitung dilokasi, penumpangnya berjumlah 18 orang dan ada dua sepeda motor di bak truck tersebut. Menurut keterangan Kepala KSKP Merak, AKP Evishmen, mereka dinaikkan di sebuah rumah makan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten.
Terkait adanya dugaan calo yang mengumpulkan penumpang, akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
"Kendaraan kita serahkan ke lalu lintas (Satlantas Cilegon) yah, kendaraan nanti akan diamankan di Mapolres Cilegon. Mereka dikumpulkan di rumah makan Cikuasa atas, jumlahnya ada 18 orang. Nanti kita lidik kembali, apakah ada calo atau tidak," kata Kepala KSKP Merak, AKP Evishmen, ditempat yang sama, Jumat (22/05/2020).
Baca Juga: Pemudik Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Jalur Pantura Karawang
Hingga berita ini ditulis, truck, supir dan penumpang truck bernomor polisi BE 9929 BE masih berada di kantor KSKP Merak untuk dimintai keterangan dan di gali informasinya lebih lanjut oleh Satlantas Polres Cilegon.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM