Suara.com - Sidang isbat awal Syawal 1441 Hijriah yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Jumat petang, menetapkan Idul Fitri jatuh pada Minggu (24/5).
"Semua melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru). Oleh karena, metode hisab posisi hilal di bawah ufuk dan laporan perukyat tidak melihat hilal maka sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi persnya di Jakarta, Jumat.
Adapun sidang isbat itu digelar dengan menaati protokol kesehatan COVID-19 dengan adanya pembatasan peserta untuk mengurangi potensi berkumpulnya undangan dalam kerumunan.
Dengan begitu, sidang hanya dihadiri beberapa tamu undangan sementara unsur pimpinan ormas Islam diundang sidang isbat melalui aplikasi pertemuan daring.
Pembatasan juga berlaku bagi peliputan insan media yang tidak dapat hadir langsung dalam kegiatan tersebut tetapi dapat menyimak melalui siaran langsung di televisi yang ditunjuk dan via media sosial Kementerian Agama.
Pakar astronomi dari Tim Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengatakan Kemenag menyebar perukyat di 80 titik di seluruh Indonesia.
Menurut Cecep, penetapan awal bulan hijriyah didasarkan pada hisab dan rukyat. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.
"Secara hisab, awal Syawal 1441H jatuh pada hari Minggu. Ini sifatnya informastif, konfirmasinya menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat," katanya.
Baca Juga: Gelar Sidang Isbat, Kemenag Umumkan Hilal Belum Terlihat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku