News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB
Momen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tampak mesra di tengah kehebohan anggota Densus 88 menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Komisi Kejaksaan RI meminta publik tidak mengaitkan penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai konflik antara Polri dan Kejaksaan.
  • Penyidik gabungan Polri menggeledah rumah Febrie di Sentul dan menyita barang bukti berupa emas serta uang tunai.
  • Komjak menegaskan bahwa penyidikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional dan objektif.

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta publik tidak menggiring penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai bukti adanya konflik antara Polri dan Kejaksaan.

Komjak menegaskan proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum.

Anggota Komisi Kejaksaan RI Nurokhman mengatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung langkah hukum yang dilakukan Polri selama dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

"Komisi Kejaksaan RI menghormati serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri sepanjang dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel," kata Nurokhman kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar penggeledahan tersebut tidak dimaknai sebagai adanya keretakan hubungan antara Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang semestinya dihormati.

"Peristiwa tersebut tidak perlu dimaknai sebagai adanya ketidakharmonisan hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

Nurokhman turut mengajak seluruh pihak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, setiap orang yang tengah menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan sebagai belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Komjak meminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap fokus menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkualitas.

Komjak juga memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk mencermati pelaksanaan tugas maupun perilaku aparatur kejaksaan apabila diperlukan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi

Selain itu, masyarakat diminta memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rumah Febrie Digeledah, Emas 74 Kilogram Disita

Pernyataan Komjak disampaikan di tengah sorotan terhadap penggeledahan rumah mewah milik Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, oleh penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Febrie telah mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya dan menyatakan kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan karena telah dimiliki sejak lama.

Namun, ia belum menjelaskan siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah tersebut. Ia hanya menyebut barang-barang itu memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang diduga berkaitan dengan Febrie. Namun, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan identitas orang dalam foto tersebut masih didalami.

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang kini telah meluas ke 13 lokasi. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar.

Seluruh rangkaian penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk emas, uang tunai, dan foto keluarga yang ditemukan di rumah kawasan Sentul.

Load More