Suara.com - Pemerintah mengubah skema cuti bersama libur lebaran Idul Fitri tahun 2020. Jadwal libur lebaran 2020 terbaru diputuskan hanya pada tanggal 24-25 Mei 2020 saja.
Penetapan libur lebaran 2020 ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, yang mengatakan bahwa Jumat tanggal 22 Mei bukanlah hari cuti bersama.
BACA JUGA: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri, Cocok untuk WA Story dan Insta Story
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan itu sesuai hasil rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," jelas Muhadjir usai rapat melalui video conference, Rabu (20/5/2020).
Dengan demikiaan, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diminta untuk tetap bekerja di hari Jumat tersebut meski merupakan 'hari kejepit' mengingat pada hari Kamis adalah hari libur peringatan Kenaikan Isa Al Masih.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Geser Cuti Idul Fitri ke Tanggal 28 sampai 31 Desember
Sementara itu, jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri yang semula ditetapkan tanggal 26-29 Mei 2020 diubah menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.
"Libur cuti bersama tahun 2020, hari Raya Idul Fitri digeser pada bulan Desember. (Tanggal) 28 sampai dengan 31 Desember," kata Muhadjir saat dihubungi wartawan, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Mona Ratuliu Pilih Persalinan Cesar
BACA JUGA: Ada Opsi Baru, Pengganti Cuti Lebaran Digeser Saat Libur Idul Adha
Kendati demikian, Muhadjir belum menjawab alasan bulan Desember dijadikan bulan pengganti untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Muhadjir melanjutkan, akan ada kemungkinan tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri akan digeser ke Hari Raya Idul Adha pada Juli mendatang, dengan catatan jika kasus covid-19 sudah turun dan tak lagi mengancam.
Berita Terkait
-
Menko PMK Buka Kemungkinan Cuti Bersama Dialihkan Saat Iduladha, Jika....
-
Ada Opsi Baru, Pengganti Cuti Lebaran Digeser Saat Libur Idul Adha
-
Resmi! Pemerintah Geser Cuti Idul Fitri ke Tanggal 28 sampai 31 Desember
-
Menko PMK Bahas Rencana Pergeseran Libur Idul Fitri 2020 Sore Ini
-
Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus