News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:54 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jampidsus Kejaksaan Agung tengah memproses pemberkasan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Jakarta.
  • Penyidik mengembangkan daftar nama terduga pelaku permintaan jatah titik SPPG yang kini bertambah menjadi 47 orang.
  • Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini dalam proses pemberkasan.

Yang di BGN, ini sedang berjalan proses pemberkasan, ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas,” kata Febrie di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa daftar 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), kini jumlahnya bertambah menjadi 47 nama.

Namun, nama-nama tersebut masih akan didalami untuk dibuktikan keterlibatannya.

“Kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik, dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut bahwa ada 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik SPPG.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Ia mengatakan puluhan nama tersebut berasal dari kalangan politik, tetapi tidak mengungkapkannya secara rinci.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Baca Juga: Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

Load More