Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan surat keputusan penetapan status keadaan tanggap darurat banjir dan tanah longsor menyusul musibah banjir yang terjadi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang tersebut, diterbitkan pada 22 Mei 2020 atau bertepatan dengan musibah banjir pertama di Kota Samarinda.
"Saya terus melakukan koordinasi kepada para camat, khususnya yang warganya terdampak banjir untuk terus memonitor, dan siapa memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Syaharie Jaang usai meninjau sejumlah titik lokasi banjir pada Senin (25/5/2020) malam.
Dia menjelaskan dalam surat tersebut tertulis, status tanggap darurat dilakukan setelah adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Samarinda serta mengantisipasi bencana alam sejak dini. Sehingga masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 mendatang.
"Kami telah memberikan tembusan surat ini kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Gubernur Kaltim serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim," jelasnya.
Menurut Jaang, banjir tahun ini memang cukup besar dan sangat berdampak pada aktifitas ekonomi masyarakat yang tengah bertarung melawan pandemi COVID-19.
"Marilah kita sama- sama saling bergotong-royong untuk membantu warga yang terkena musibah, Pemerintah akan terus hadir memberikan bantuan, dan berharap musibah ini segera berakhir," tegasnya.
Saat ini, tercatat sepuluh kelurahan di tiga kecamatan mengalami bencana alam berupa banjir, diantaranya di Kelurahan Sempaja, Sungai Pinang dan Samarinda Ulu.
Ratusan warga terpaksa mengungsi sementara meninggalkan kediaman mereka yang terendam air dengan ketinggian berbeda mulai dari 30 centimeter hingga 1 meter. (Antara)
Baca Juga: Lebaran, Samarinda Diterjang Banjir, Kota Lumpuh Total
Berita Terkait
-
Lebaran, Samarinda Diterjang Banjir, Kota Lumpuh Total
-
Anies Umumkan Status DKI Tanggap Darurat Corona, Publik Soroti Sosok Ini
-
Longsor Sukabumi, Wisatawan Tak Bisa Pulang hingga Bermalam di Rumah Warga
-
Turap Kali Jantung Longsor, Ratusan Rumah di Depok Terendam Banjir
-
Banjir Jabodetabek Telan 53 Nyawa, Rata-rata Tewas karena Terseret Arus
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat