Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, menyatakan bahwa wawancara Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) menyalahi aturan.
"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan, Selasa (26/5/2020).
Rika menyebut bahwa wawancara yang dilakukan Deddy, sama sekali tidak diketahui oleh petugas Rumah Tahanan Pondok Bambu, yang menjaga Siti selama di rujuk di RSPAD. Siti diketahui, masih menjadi warga binaan.
Pihak Rutan Pondok Bambu, kata Rika baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video Siti di Instagram pribadi Deddy pada Kamis (21/5/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, Deddy mewawancarai Siti Fadilah pada Rabu (20/5/2020l malam. Wawancara itu berlangsung sejak pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.
Rika menyebut ketika itu, ada sekitar empat orang. Dua laki-laki dan dua perempuan. Masuk ke dalam ruang perawatan Siti di kamar Paviliun RSPAD memakai masker dan satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel.
"Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujar Rika
Menurut Rika, petugas Rutan Pondok Bambu yang menjaga Siti Gadillah tak sempat bertanya kepada empat orang yang sudah masuk ke kamar Siti. Karena petugas terlambat menegur.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ungkap Rika
Baca Juga: Disiplinkan Warga Saat PSBB, Jokowi Kerahkan TNI/Polri di 4 Provinsi
Maka itu, Dedy dianggap menyalahi aturan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tertuang sebagai berikut.
Pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.
Kemudian, melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Serta Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Untuk diketahui, Siti Fadillah sempat dirujuk ke RSPAD pada Rabu (20/5/2020) lalu lantaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Rutan Pondok Bambu. Apalagi, Siti mempunyai riwayat penyakit Asma. Siti dirawat sempat menempati Ruang Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto.
Kemudian, pada Jumat (22/5/2020) Siti direkomendasikan pihak Ditjen PAS dan RSPAD untuk melakukan pengecekan kesehatan di klinik Rutan Pondok Bambu, dengan keterangan yang bersangkutan sudah dalam kondisi sehat.
Tag
Berita Terkait
-
Ditjen PAS Klaim Eks Menkes Siti Fadilah Diberi Perawatan Layak di Rutan
-
Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk
-
Pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Disebut Langgar Aturan
-
Pulang dari Thailand, Reza Arap Yakin Sempat Positif COVID-19
-
Deddy Corbuzier Rayakan Lebaran Perdana dengan Pacar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan