Suara.com - Achmad Cholidin, pengacara Siti Fadilah Supari mengaku keberatan atas tindakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang terburu-buru membawa kliennya dari RSPAD Gatot Subroto.
Ia mencurigai hal tersebut berhubungan dengan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier kepada kliennya.
Dia mengatakan, bekas Menteri Kesehatan yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan itu dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto oleh tim dokter Rutan Pondok Bambu terkait penyakit yang dideritanya pada Rabu (20/5/2020).
Siti diketahui memiliki riwayat penyakit seperti HNP lumbal, post op lipoma di kedua lengan, autoimune dan asma.
Kemudian pada Kamis, 21 Mei 2020, Siti menerima kunjungan dari Deddy Corbuzier beserta tiga orang temannya untuk melakukan sesi wawancara yang hasilnya diunggah melalui akun YouTube Deddy.
Achmad sempat membantah tuduhan bahwa sesi wawancara itu dilakukan tanpa sepengetahuan baik oleh pihak rumah sakit ataupun pihak rutan Pondok Bambu.
"Tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Keesokan harinya, Siti dijemput pihak Rutan Pondok Bambu dengan alasan kliennya tersebut telah dinyatakan sembuh oleh dokter RSPAD. Padahal menurut Achmad, kondisi Siti masih dalam tahap pemulihan dan tubuhnya pun masih lemas.
Achmad menilai penjemputan itu sangat tergesa-gesa karena Siti belum mendapatkan informasi dari dokter yang merawat. Padahal seharusnya dokter yang merawat menginformasikan ke pasien terkait kondisi kesehatannya sebelum pulang.
Baca Juga: Pilih Tinggalkan Suami, Isi Surat Bu Guru yang Mesum sama Tukang Sampah
"Namun yang terjadi tidak demikian, pihak rumah sakit hanya menginformasikan ke pihak Rutan Pondok Bambu dan pihak Rutan Pondok Bambu langsung menarik klien kami," ujarnya.
Achmad pun mencurigai kalau tindakan penjemputan yang tergesa-gesa tersebut memiliki hubungan dengan sesi wawancara Siti bersama Deddy Corbuzier. Wawancara yang dimaksud tersebut membahas terkait dengan penanganan Covid-19 di tanah air dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Atas adanya kejadian tersebut, Achmad meminta klarifikasi sekaligus mengajukan keberatan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham terkait dengan penjemputan Siti secara tergesa-gesa serta menjelaskan dasar penjemputan kliennya yang masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
"Kami berharap Bapak Dirjen Pemasyarakatan dapat meninjau permasalahan ini dari sisi kemanusian dengan tetap memperhatikan norma hukum yang berlaku sehingga tidak mengorban hak asasi manusia yang ada dalam norma-norma peraturan hukum."
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Bantah Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tanpa Izin
-
Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah
-
Deddy Corbuzier Bantah Menyamar Temui Siti Fadilah di RSPAD
-
Deddy Corbuzier Tegaskan Wawancaranya dengan Siti Fadilah Bukan Provokasi
-
Klaim Siti Fadilah: Saya Orang yang Berhasil Setop Pandemi saat Itu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum