Suara.com - Wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan dianggap tak memiliki izin. Kuasa hukum Siti, Achmad Cholidin membela kliennya tidak melanggar aturan apapun ketika melakukan sesi wawancara.
Achmad menceritakan sesi wawancara tersebut dilakukan ketika Siti tengah menjalani masa perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Saat itu Siti menceritakan soal kasus hukum yang membuat dirinya harus merasakan dinginnya tembok penjara, masalah penanganan flu burung, hingga membicarakan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Tanpa disangka hasil wawancara yang diunggah Deddy ke akun YouTubenya berhasil menyedot perhatian hingga 3,7 penonton.
"Masyarakat sangat simpatik terhadap informasi-informasi yang dikeluarkan oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari tanpa ada yang harus di rahasiakan demi ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Sebagaimana diketahui, sesi wawancara itu dilakukan di kamar 206 Ruang Paviliun Kartika pada Rabu, 20 Mei 2020 malam. Menurut Achmad, ruang tersebut termasuk tempat umum yang dapat dikunjungi publik.
Kunjungan Deddy beserta tiga orang lainnya ke ruangan perawatan Siti disebutkannya sudah diketahui oleh pihak keamanan RSPAD Gatot Subroto dan pihak keamanan rumah tahanan (rutan) yang menjaga Siti. Dengan begitu, Achmad membantah apabila wawancara kedua belah pihak tersebut dilakukan tanpa izin.
"Jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," katanya.
Untuk diketahui, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pihak dari Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut usai videonya diunggah oleh Deddy melalui akun Instagramnya pada Kamis, 21 Mei 2020. Dengan adanya temuan itu, Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.
Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah
Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.
Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah
-
Deddy Corbuzier Bantah Menyamar Temui Siti Fadilah di RSPAD
-
Deddy Corbuzier Tegaskan Wawancaranya dengan Siti Fadilah Bukan Provokasi
-
Klaim Siti Fadilah: Saya Orang yang Berhasil Setop Pandemi saat Itu
-
5 Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah yang Berujung Masalah
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum