Suara.com - Wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan dianggap tak memiliki izin. Kuasa hukum Siti, Achmad Cholidin membela kliennya tidak melanggar aturan apapun ketika melakukan sesi wawancara.
Achmad menceritakan sesi wawancara tersebut dilakukan ketika Siti tengah menjalani masa perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Saat itu Siti menceritakan soal kasus hukum yang membuat dirinya harus merasakan dinginnya tembok penjara, masalah penanganan flu burung, hingga membicarakan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Tanpa disangka hasil wawancara yang diunggah Deddy ke akun YouTubenya berhasil menyedot perhatian hingga 3,7 penonton.
"Masyarakat sangat simpatik terhadap informasi-informasi yang dikeluarkan oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari tanpa ada yang harus di rahasiakan demi ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).
Sebagaimana diketahui, sesi wawancara itu dilakukan di kamar 206 Ruang Paviliun Kartika pada Rabu, 20 Mei 2020 malam. Menurut Achmad, ruang tersebut termasuk tempat umum yang dapat dikunjungi publik.
Kunjungan Deddy beserta tiga orang lainnya ke ruangan perawatan Siti disebutkannya sudah diketahui oleh pihak keamanan RSPAD Gatot Subroto dan pihak keamanan rumah tahanan (rutan) yang menjaga Siti. Dengan begitu, Achmad membantah apabila wawancara kedua belah pihak tersebut dilakukan tanpa izin.
"Jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," katanya.
Untuk diketahui, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pihak dari Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut usai videonya diunggah oleh Deddy melalui akun Instagramnya pada Kamis, 21 Mei 2020. Dengan adanya temuan itu, Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.
Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah
Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.
Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah
-
Deddy Corbuzier Bantah Menyamar Temui Siti Fadilah di RSPAD
-
Deddy Corbuzier Tegaskan Wawancaranya dengan Siti Fadilah Bukan Provokasi
-
Klaim Siti Fadilah: Saya Orang yang Berhasil Setop Pandemi saat Itu
-
5 Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah yang Berujung Masalah
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run