Suara.com - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan Refly di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (27/5).
Selain itu, Refly juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 620 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jaksa menilai Refly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Refly diyakini bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp 9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp 47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp 25,7 juta.
Dari total tersebut, adapun Refly menerima suap sejumlah Rp 1,4 miliar sedangkan Andi menerima Rp 7,601 miliar.
Pemberian suap kepada Refly dan Andi bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo dimenangkan dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek/ pekerjaan preservasi rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dlm. Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Kalimantan Timur di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut kepada terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Andi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,318 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni
Sebelumnya, Hartoyo telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Samarinda berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni
-
Deputi Penindakan KPK DIlaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
-
Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita
-
OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
-
DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
SBY Ingatkan Bahaya Perang Dunia III: 5 Miliar Nyawa Terancam, Peradaban Bisa Musnah!
-
Sinergi Brantas Abipraya dan Kementerian PU Perkuat Pemulihan Sumbar Pascabencana
-
BMKG Gandeng Teknologi AI untuk Prediksi Hujan, Akurasi Diklaim Makin Tinggi
-
Kampung Starling: Riuh Rendah 'Dapur' Kafein Ibu Kota yang Terjepit Beton dan Janji Politik
-
Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
-
Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
Pertemuan Kilat Prabowo - Dasco di Halim! Terungkap Misi Besar Presiden Temui Raja Inggris
-
Imbas Proses Normalisasi Usai Banjir Pekalongan, 11 Jadwal Kereta dari Jakarta Hari Ini Dibatalkan
-
Tim SAR Gabungan Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500