Suara.com - Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri divonis satu tahun, delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Vonis penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Saeful dijerat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan.
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Vonis yang dijatuhan kepada Saeful ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.
Majelis Hakim menyebut bahwa uang suap yang diterima Wahyu setara dengan Rp 600 juta. Uang itu diberikan secara dua tahap oleh tersangka eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDI P Saeful Bahri. Uang itu berasal dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.
Saeful dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sudah 500 Lebih Mayat Pasien Corona Dikubur di Blok Muslim TPU Tegal Alur
Berita Terkait
-
Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Didakwa Terima Rp 600 Juta
-
Kasus Suap PAW, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan
-
KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia
-
KPK Tak Mematok Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi
-
Dari Harun Masiku hingga Samin Tan, ICW Ragu 5 Buronan KPK Bisa Ditangkap
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan