Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Hal ini diperlukan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Kartini Rustandi menjelaskan di dalam Kepmenkes ini ada beberapa hal yang wajib dilakukan perusahaan saat masuk ke fase new normal atau selama pandemi corona belum berakhir.
"Pemberi kerja dan pengelola tempat kerja juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penataan jarak antar pekerja, dan lain-lain," kata Kartini dari Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dalam Kepmenkes itu diatur saat kembali bekerja pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perusahaan wajib selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala.
"Menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya," tulis Kepmenkes itu.
Selain kondisi kantor, perusahaan juga harus rutin mengawasi kondisi kesehatan karyawannya selama bekerja di kantor, seperti pengecekan suhu tubuh, pengaturan shift agar tak penuh orang di kantor, hingga rutin kegiatan olahraga demi menjaga imunitas.
“Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering enggak masuk. Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan,” ucap Kartini.
Selain itu pekerja juga harus memastikan kesehatan diri dan keluarganya. Karena itu, pekerja diminta untuk pastikan berangkat kerja dalam kondisi sehat dan segera mandi dan mengganti baju setelah pulang kerja sebelum melakukan kontak dengan keluarga.
Untuk mensukseskan protokol kesehatan ini, Kartini menyebut perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Baca Juga: Soal New Normal, Arie Kriting : Istilah Boleh Berganti, Corona Tak Mau Tahu
Lebih lanjut, perusahaan dapat mengakses dan mempelajari detail aturan tersebut di link berikut: https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi.
Berita Terkait
-
Terapkan New Normal, Masjid Al-Barkah Bekasi Laksanakan Shalat Jumat
-
Tunggu Perintah Anies, Rumah Ibadah Akan Dibuka Saat New Normal
-
Soal New Normal, Arie Kriting : Istilah Boleh Berganti, Corona Tak Mau Tahu
-
Jelang New Normal, Bappenas Buat Protokol Covid Agar Warga Bisa Aman
-
Pemerintah Canangkan New Normal, Polres Sleman Lakukan Ini ke Masyarakat
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali