Suara.com - Perempuan berinisial SD warga Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, digerebek oleh warga saat bersama dua lelaki PN dan YD di rumahnya.
SD yang berusia 48 tahun itu digerebek saat hendak bersetubuh dengan dua lelaki selingkuhannya tersebut, Senin (25/5/2020) dini hari.
Ketiganya digerebek warga saat berada di kediaman SD. Saat penggerebekan tersebut, suami SD sedang tidak berada di rumah.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com--jaringan Suara.com, Sabtu (30/5/2020), SD berselingkuh dengan PN dan YD karena sudah bosan atau tidak lagi tertarik dengan suaminya.
Bahkan, SD diketahui sudah sering melakukan hubungan suami istri, baik dengan PN maupun YD.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto mengatakan, saat digerebek warga ketiganya tidak sedang melakukan hubungan badan.
Namun dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku memang berniat untuk berhubungan badan, namun keburu digerebek warga.
Adi menyebutkan, SD bersama dua pria selingkuhannya diamankan warga secara baik-baik.
Setelah itu, warga menghubungi HM (47) yang tidak lain adalah suami SD. HM juga lah yang melaporkan kejadian ini, hingga akhirnya anggota Poksek Lembah Masurai datang untuk mengamankan ketiganya.
"Saat (penggerebekan) itu HM yang merupakan suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia sendiri yang kemudian melaporkan ke kepolisian," ujar Adi.
Baca Juga: Pilih Tinggalkan Suami, Isi Surat Bu Guru yang Mesum sama Tukang Sampah
Lebih lanjut Adi mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika SD sudah menjalin hubungan dengan PN sejak 2016 lalu, dan telah 11 kali melakukan hubungan suami istri saat HM tidak berada di rumah. Mereka melakukannya di luar rumah, tepatnya di belakang dapur.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," kata Adi.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.
Berita Terkait
-
Kesal Tak Boleh Melintas, Penumpang Bus Lempari Posko Covid-19 di Merangin
-
Nekat Palsukan Akun Facebook Kapolres, Pria di Jambi Diciduk Polisi
-
Kepincut 'Torpedo' Besar Pemulung, Guru Digerebek Berzina saat Gema Takbir
-
Tepergok saat Mesum dengan Pemulung, Bu Guru: Saya Tergiur Ukurannya
-
Karma Suami Doyan Selingkuh, Zulkarnaini Diracun Lalu Dibakar Selingkuhan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman