Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan bahwa warga berusia diatas 50 tahun dilarang masuk ke mal dan makan di kafe saat new normal. Narasi tersebut beredar luas di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.
Dalam narasi tersebut, warga berusia diatas 50 tahun tidak diizinkan untuk mendatangi tempat gym, stadion hingga pasar.
Berikut isi narasinya:
"Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:
A. Dilarang masuk mal atau ke pasar
B. Dilarang makan di restoran atau kafe
C. Dilarang ke gym atau stadion
D. Menghindari keramaian dan kerumunan
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m
Sebagai gantinya pemerintah akan menyiapkan hiburan di bawah."
Benarkah klaimm dari narasi tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (30/5/2020), narasi yang menyebutkan bahwa warga berusia diatas 50 tahun dilarang ke mal dan kafe tidak benar.
Mengutip dari INews dari artikel berjudul 'Tak Ada Batasan Usia, Semua Pengunjung Boleh Masuk Mal Saat New Normal', Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta, Ellen Hidayat membantah narasi tersebut. Ia menegaskan tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.
"Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung," ujar Ellen.
Pihak pengelola akan menerapkan protokol kesehatan di setiap mal yang ada. Protokol kesehatan yang diterapkan meliputi pengecekan suhu tubuh di seluruh pintu masuk mal hingga kewajiban menggunakan masker bagi karyawan dan tenant.
Baca Juga: Inggris Tawarkan Status Kewarganegaraan Bagi Warga Hong Kong
Sementara itu, mengutip Detik.com dari artikel berjudul 'Ada Aturan New Normal Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Kerja Shift 3', dalam aturan new normal nanti perusahaan diminta menghapus shift 3 yang biasa dilakukan malam hari.
Jika memang shift 3 tersebut tak bisa dihapus, maka perusahaan diminta untuk mengutamakan mereka yang masuk shhift 3 merupakan karyawan berusia di bawah 50 tahun.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa narasi yang menyebutkan orang berusia 50 tahun dilarang masuk ke mal dan makan di kafe tidak tepat. Narasi tersebut masuk dalam kategori false content atau konten yang salah.
Berita Terkait
-
Ada Sepatu Berlogo Palu Arit, Sejumlah Pihak Kaitkan dengan Kebangkitan PKI
-
PSBB Jawa Barat Diperpanjang, New Normal Batal atau Berdampingan?
-
TNI Dilibatkan Kawal New Normal, Pemerhati HAM: Lebih Efektif Pendekatan
-
CEK FAKTA: Benarkah TKA China Ketahuan Saat Menyusup di Bandara Banyuwangi?
-
TNI-Polri Kawal Penerapan New Normal, Mardani: Harus Hati-hati!
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan