Suara.com - Di dalam pidatonya 75 tahun silam, Bung Karno membicarakan mengenai ’Dasar (Beginsel) Negara Kita’, sebagai penjelmaan dari angan-angannya, seperti yang dikutip oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI tersebut bermaksud untuk menjawab pertanyaan bangsa pada saat itu yang masih dibawah kekuasaan Jepang, "Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?"
Dalam kesempatan itu Presiden RI pertama itu menyampaikan lima prinsip dasar negara, yakni kesatu Kebangsaan Indonesia; kedua, Internasionalisme atau perikemanusiaan; ketiga, Mufakat atau demokrasi; keempat, Kesejahteraan sosial; dan prinsip kelima yang Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu prinsip yang kemudian ditekankan Bung Karno adalah prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip Perikemanusiaan (Menselijkheid) menurut Bung Karno adalah jiwa yang merasakan bahwa antara manusia dan manusia lainnya ada hubungannya; jiwa yang hendak mengangkat atau membedakan jiwa manusia itu lebih tinggi daripada jiwa binatang. Perikemanusiaan adalah hasil perkembangan rohani, budaya, dan masyarakat dari tingkat rendah ke tingkat tinggi.
Dalam memperingati 75 tahun hari Kesaktian Pancasila, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuliskan catatan penting.
Menurut ICJR untuk mengukur sejauh mana prinsip itu ditanamkan, maka Indonesia bisa merujuk kebijakan pidananya. Sebab, dalam konteks kebijakan pidana, salah satu tujuan utama dan paling mendasarnya adalah keadilan.
"Kebijakan pidana yang kita punya di Indonesia rasanya belum menggambarkan jiwa bangsa dan semangat perikemanusiaan yang diinginkan pendiri bangsa," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan pers, Senin (1/6/2020).
Dia menuturkan, pemerintah sebagai tulang bangsa dalam 75 tahun ini masih belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Salah satu pidana yang jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah hukuman mati.
"Selama hukuman mati masih menjadi satu bentuk sanksi dalam hukum pidana kita, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila," ujarnya.
Hukuman mati hadir dalam sistem hukum di Indonesia karena alasan rasial dan stigma penjajahan terhadap bangsa Indonesia. Saat itu bangsa Indonesia dianggap tidak dapat diatur dan merupakan bangsa yang tidak bisa dipercaya sehingga perlu tetap diberlakukan hukuman mati.
"Saat ini, Indonesia negara yang merdeka, segala kebijakan berbasis stigma seperti hukuman mati, harusnya dihapuskan," kata dia.
Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah juga tidak menggambarkan kemajuan secara nasional ataupun internasional. Indonesia sekarang duduk sebagai salah satu dari hanya sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati di dalam kebijakan pidanananya, sedangkan 142 negara sudah menghapus total hukuman mati.
Data olahan tim ICJR dari data Ditjen Pemasyarakatan (2019) dan Database ICJR mengenai hukuman Mati di Indonesia (2020) menunjukkan ada sekitar 274 terpidana mati dalam Lapas, dengan 60 orang yang sudah duduk di dalam deret tunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun. Mereka tanpa kejelasan, hidup dalam ketakutan, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
ICJR mengajak Pemerintah dan jajarannya untuk maju dan berkembang secara rohani, budaya, dan masyarakat, sesuai Sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” dengan memastikan; pertama, Pemerintah termasuk DPR melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Salah satunya dapat dimulai dengan Rancangan Kitab Perundang-undangan Hukum Pidana (RKUHP), penghapusan hukuman mati harus kembali diwacanakan.
Kedua, mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana dalam tahap yudisial/peradilan pidana. Ketiga, memberikan komutasi/pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Harlah Pancasila, Ormas di Jakarta akan Gelar Aksi Bakar Bendera PKI
-
Masyarakat Diminta Gotong Royong Lawan Covid di Hari Lahir Pancasila
-
Klaim Diizinkan Polisi, Sejumlah Ormas Gelar Aksi Tumpas Komunis di Menteng
-
Doa di Hari Lahir Pancasila, Menko PMK: Ya Allah Lindungi Kami dari Corona
-
Jokowi: Kita Harus Tampil Jadi Pemenang Lawan Covid-19
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?