Suara.com - Seorang lelaki yang sudah mempunyai istri dan anak, Bayan (23) memperkosa seorang gadis SMK sampai hamil 2 bulan. Bayan pun dilaporkan ke polisi, akhirnya ditangkap.
Bayan dilaporkan kakak gadis SMK yang tak terima setelah mendengar tangisan adiknya setelah ketahuan hamil.
Ketika dihadapan polisi, Bayan mengaku aksi cabul itu dilakukan di rumah gadis SMK yang sedang sepi. Ia mengklaim aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Suka sama suka ndan. Ndak (merayu atau memaksa korban)," kata Bayan ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (2/6/2020).
Bayan mengaku telah beristri. Istrinya kerja di luar negeri sejak 2018. Hasil pernikahannya dikaruniai seorang anak.
Hubungan Bayan dengan gadis SMK bermula ketika keduanya bertemu di tempat kerja. Bayan bekerja di depan rumahnya. Keduanya lalu berkenalan.
Bayan mengklaim berpacaran dengan gadis SMK itu. Dia pun mengajak gadis SMK berhubungan seks, tapi sempat ditolak.
"Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya. Semua dilakukan di rumah korban," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Kasus perkosaan ini terbongkar korban dan kakaknya datang ke dokter. Kakak sang gadis SMK marah besar setelah tahu ternyata adiknya sedang hamil. Pengakuan korban, ternyata pelakunya adalah Bayan.
Baca Juga: 57 Tahun Misterius, Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Peggy Terungkap
Tak terima mendengar cerita adiknya, kakak gadis SMK lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bayan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tutup Fanani.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz