Suara.com - Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berfokus untuk membantu memenuhi kebutuhan anak-anak maupun ibu di negara berkembang, UNICEF, berharap Indonesia serius memperhatikan aspek keselamatan anak-anak sebelum memulai masa normal baru atau New Normal pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Education Specialist United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia Nugroho Indera Warman mengatakan, seluruh negara termasuk Indonesia harus mampu memenuhi hak anak yang diatur dalam Konvensi hak anak PBB tahun 1989 yang diperkuat melalui Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014.
Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak Virus Covid-19. Di Indonesia, berdasarkan catatan UNICEF, yang tergolong dalam kelompok usia anak di bawah 18 tahun berjumlah hampir 80 juta jiwa.
"Situasi pandemi ini anak-anak lebih rentan untuk mengalami dampak sosial ekonomi jangka pendek maupun panjang," kata Nugroho dalam diskusi BNPB soal new normal, Selasa (2/6/2020).
Beberapa hak anak yang harus tetap dipenuhi meski di tengah pandemi antara lain, hak pendidikan, gizi baik, dan imunisasi.
Dalam catatan UNICEF, hampir seluruh sekolah-sekolah di Indonesia menghentikan aktivitas belajar di gedung sekolah, mereka beralih ke sistem belajar dari rumah, namun kendalanya tidak semua anak memiliki fasilitas yang memadai untuk tetap bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
"Hampir seluruh 60 juta (anak) tidak sekolah, saat ini sudah mencapai level emergency, dari beberapa survei maupun monitor banyak siswa tidak bisa melakukan pembelajaran jarak jauh, akses internet, listrik terbatas," ucapnya.
Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan televisi dan radio publik dinilai sebagai langkah yang cukup baik untuk mengatasi masalah di atas.
Jika Indonesia memutuskan untuk mulai menerapkan fase New Normal dalam waktu dekat, UNICEF berpandangan pemerintah harus memberikan perhatian ekstra dalam pengawasannya di sekolah.
Baca Juga: Antar Anak Imunisasi Saat Pandemi, Ini 5 Panduan dari IDAI untuk Orangtua
“Misalnya, pemerintah bisa mengadakan sarana mencuci tangan yang lengkap, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke sekolah, dan menghidari kegiatan perkumpulan untuk memutus rantai penyebaran,” katanya.
Pemerintah juga harus siap untuk menutup kembali sekolah dan merumahkan anak-anak apabila terjadi gelombang kedua pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Berita Terkait
-
Pemerintah Minta Imunisasi Anak Tetap Berjalan Saat Pandemi Corona
-
Anak Kembali ke Sekolah, Peneliti Peringatkan Waspada 7 Gejala Covid-19 Ini
-
IDAI: Kasus Covid-19 pada Anak di Indonesia Masih Tinggi
-
Ya Ampun! 41 Anak di Banten Positif Corona, 284 Berstatus PDP
-
KPPPA Minta Kasus Pasien Covid-19 Anak Dapat Perhatian Masyarakat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?