Suara.com - Inggris tidak meninggalkan warga Hong Kong jika China memberlakukan hukum keamanan nasionalnya yang dinilai bertentangan dengan Perjanjian 1984. Hal itu diungkapkan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, Rabu (3/6/2020).
"Hong Kong jadi kota yang berhasil karena warganya bebas," tulis Johnson di koran The Times.
"Jika China tetap bersikukuh, ini akan bertentangan langsung dengan kewajiban yang harus mereka penuhi sebagaimana tertuang dalam pernyataan bersama, pakta yang mengikat secara hukum yang telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa," jelas Johnson.
Pemerintah Inggris dan Pemerintah China pada 1984 menandatangani perjanjian "Sino-British Joint Declaration" yang jadi dasar penyerahan Hong Kong ke Beijing pada 1 Juli 1997. Lewat perjanjian itu, Beijing menjamin status otonomi Hong Kong di bawah mekanisme "satu negara, dua sistem" selama 50 tahun sampai 2047.
Walaupun demikian, parlemen China pada minggu lalu menyetujui usulan membuat aturan keamanan baru untuk Hong Kong. Beleid itu bertujuan menindak seluruh tindakan penghasutan, upaya pemisahan diri/aksi separatis, terorisme, dan keterlibatan asing.
Badan intelijen dan aparat keamanan dari China daratan juga dapat membuat kantor perwakilan di Hong Kong untuk pertama kalinya saat beleid itu disahkan parlemen.
"Banyak warga Hong Kong khawatir cara hidup mereka akan terancam, meskipun China mengatakan akan mempertahankannya," kata Johnson.
"Jika China menguatkan ketakutan itu, Inggris tidak akan diam dan pergi, sebaliknya kami akan menghormati kewajiban kami dan berusaha memberikan jalan keluar," terangnya seperti dimuat Antara.
Johnson berulang kali menegaskan komitmen Inggris untuk memberikan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong pemegang paspor British National Overseas (BNO). Status warga negara itu memungkinkan penduduk Hong Kong tinggal di Inggris.
Baca Juga: Ya Allah! Pasien Virus Corona RI Tembus 28 Ribu Orang, Tambah 684 Kasus
Setidaknya ada sekitar 350.000 pemegang paspor BNO di Hong Kong dan 2,5 juta lainnya layak untuk mendaftarkan diri.
Surat Kabar The Times juga mewartakan Dewan Keamanan Nasional Inggris, pada Selasa (2/6/2020), sepakat untuk "menyeimbangkan kembali hubungan Inggris dan China".
Inggris juga memperingatkan China untuk mencabut hukum keamanan nasionalnya di Hong Kong, mengingat beleid itu berisiko menghancurkan salah satu pusat perekonomian di Asia dan merusak reputasi China.
Berita Terkait
-
Jack Grealish Dukung Langkah Manchester City yang Mengincar Iliman Ndiaye
-
Al-Ittihad Coba Gaet Jurgen Klopp sebagai Direktur Teknis
-
Larangan Impor Sampah Plastik China Memperburuk Kualitas Udara di Indonesia, Bagaimana Bisa?
-
Optimisme Tinggi, Inggris Sudah Rencanakan Parade Juara Piala Dunia 2026
-
Hooligan Inggris Terancam Masuk Penjara Geng Jika Berulah di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional