Suara.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2020).
Untuk diketahui, enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.000," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Jaksa menyebut Benny telah melakukan kesepakatan kerja sama dengan petinggi PT Asuransi Jiwasraya dalam melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tahun 2008 sampai 2018. Ternyata kerjasama itu tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Apalagi, kata Jaksa, terdakwa Hendrisman, Hary dan Syahmirwan ketiga petinggi Jiwasraya itu, dianggap melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Sehingga, analisis hanya dibuat untuk formalitas.
Ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, juga terbukti membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Jaksa menyebut mereka membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.
Menurut Jaksa, keenam terdakwa ini dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga. Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Jaksa menyebut Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur
dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Jiwasraya
"Itu agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto," ungkap Jaksa
Kemudian, Joko, Benny dan Heru juga turut memberikan sejumlah uang maupun fasilitas dan saham kepada ketiga petinggi Jiwasraya.
Pemberian itu dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan selama 2008-2018. Mereka merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 triliun. Jaksa juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dua terdakwa yakni Heru dan Benny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Mereka juga didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan dan aturan internal PT Asuransi Jiwasraya.
Berita Terkait
-
Dempet-dempetan Tonton Sidang Kasus Jiwasraya, Pengujung Disemprot Hakim
-
P21, Kasus 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Mahfud MD Gelar Rapat Bahas Jiwasraya, PPATK Harap TPPU Bisa Terungkap
-
Jaksa Agung Percaya Jampidsus Baru Mampu Tuntaskan Kasus Jiwasraya
-
Kebut Penyelidikan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 38 Saksi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan