Suara.com - Rica hanya tertunduk lesu. Tak banyak kata terucap. Pun demikian dengan tatapannya: kosong. Suara berisik ketiga anaknya tak lagi sampai ke gendang telinga. Raib begitu saja ditelan dinginnya bangku kosong samping ruang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu.
Melansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com--, pada Selasa siang (2/5/2020), Rica harus duduk di hadapan sang 'Wakil Tuhan'. Sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau menjadi saksi bisu dirinya duduk sebagai pesakitan.
Meski Rica mengaku harus melawan norma, karena perut anaknya tak lagi dapat diajak berkompromi. Sementara beras di dapur tak tersedia lagi.
Ia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit (TBS) di perusahaan milik negara, PTPN V. Pencurian sawit itu dilakukannya bukan tanpa alasan. Pikirannya kalut saat melihat anak-anaknya merengek kelaparan.
Tak berselang lama, palu putusan pun diketok. Hakim menyatakan Rica Marya Boru Simatupang (31), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan mencuri tiga tandan sawit. Namun, hakim tidak menahan tersangka dan hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (3/6/2020) mengatakan, ibu rumah tangga bernama Rica Marya divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di PN Pasir Pangaraian, kemarin.
"Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun, jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica melakukan atau terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa diterapkan.
Ia menjelaskan, kasus menjerat Rica terjadi 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Baca Juga: Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun. Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp 76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan, Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema Acara Pemeriksaan Cepat atau APC.
Dalam skema APC, katanya, penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat.
"Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelasnya.
Dalam perkara ini, ujarnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica.
Jika selama dua bulan Rica terlibat pidana kembali, maka ia bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.
Berita Terkait
-
Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan
-
Bukannya Banting Tulang, Suami yang Tak Beri Nafkah Ini Malah Banting Istri
-
Viral Aksi Bantai dan Santap Kucing Hutan di Riau, Netizen Dibuat Geram
-
Tolak New Normal, Bupati Bintan Gaungkan Istilah Ini
-
Dinilai Tak Transparan Salurkan Bansos, Kantor Desa Disegel Massa
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Jakarta Berstatus Awas, BPBD Perpanjang Modifikasi Cuaca Antisipasi Hujan Ekstrem hingga 27 Januari
-
Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga
-
Banjir Bikin Daan Mogot Macet Horor 9 Km, Motor Mogok Berjamaah
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
-
Banjir Jakarta Kian Luas: Rendam 45 RT, 22 Ruas Jalan Tergenang
-
Sejumlah Motor Mogok Akibat Nekat Terobos Banjir di Jalan Prapanca 5 Jaksel
-
JATAM Tuding Pencabutan Izin Perusak Hutan Cuma Sandiwara Politik Redam Amarah Publik
-
Ancaman Daging Sapi Langka di Jabodetabek, Pedagang Ancam Mogok Jualan 3 Hari, Ini Pemicunya
-
Waspada! Jakarta Selatan dan Timur Jadi Titik Merah Potensi Longsor Januari 2026, Cek Wilayahnya
-
Founder Indodax Oscar Darmawan Laporkan Akun Medsos Anonim ke Polda Metro, Apa Kasusnya?