Suara.com - Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pijat plus-plus yang khusus melayani gay yang berada di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 11 orang yang terlibat dalam praktik esek-esek tersebut.
“Satu orang yang diamankan berinsial A (50) sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, saat paparan di Mapolda Sumut, sebagaimana dilansir Medanheadlines (jaringan Suara.com), Rabu (4/6).
Irwan Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat gelagat aneh di panti pijat itu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta jika panti pijat itu khusus untuk gay.
"Curiganya itu, ini kan terapisnya lelaki semua, kemudian yang menyiapkan fasilitas lelaki, dari hasil penyelidikan kami itu klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP," ujar Irwan di Mapolda Sumut.
Tak hanya mengamankan 11 orang tersebut, Pihaknya juga menyita ratusan kondom atau alat kontrasepsi dan sejumlah alat bantu seks.
Irwan juga mengungkapkan, dalam praktiknya, para pelaku menggunakan alat komunikasi khusus untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Mereka punya jaringan komunikasi yang menghubungkan antara mereka yang di lokasi dengan para penggguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung," ungkapnya.
Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. termasuk mencari soal besaran tarif yang menggunakan jasa pijat plus-plus ini.
Baca Juga: 2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
“Sebagaimana yang kita sajikan di depan teman-teman ini adalah yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada (mainan) alat kelamin (sex toys). Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai,’’ ujar Irwan menjelaskan.
Atas perbuatanya kata Irwan khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana ekspolitasi atau pemanfaat fisik sexual dengan pidana seringan ringanya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Pelaku juga bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentan perbuatan memperbudah tindakan cabul dengan ancamana pidana 1 tahun empat bulan penjara," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
-
Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi
-
Digerebek! 11 Pria Gay Terciduk Asyik Pijat Plus-plus di Medan
-
PSMS Medan Manut Arahan Ketua Umum PSSI, Kecuali Soal Uang Subsidi
-
Pride Month: Juni adalah Bulan Bersejarah Bagi Komunitas LGBT, Ini Asalnya!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN