Suara.com - Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pijat plus-plus yang khusus melayani gay yang berada di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 11 orang yang terlibat dalam praktik esek-esek tersebut.
“Satu orang yang diamankan berinsial A (50) sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, saat paparan di Mapolda Sumut, sebagaimana dilansir Medanheadlines (jaringan Suara.com), Rabu (4/6).
Irwan Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat gelagat aneh di panti pijat itu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta jika panti pijat itu khusus untuk gay.
"Curiganya itu, ini kan terapisnya lelaki semua, kemudian yang menyiapkan fasilitas lelaki, dari hasil penyelidikan kami itu klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP," ujar Irwan di Mapolda Sumut.
Tak hanya mengamankan 11 orang tersebut, Pihaknya juga menyita ratusan kondom atau alat kontrasepsi dan sejumlah alat bantu seks.
Irwan juga mengungkapkan, dalam praktiknya, para pelaku menggunakan alat komunikasi khusus untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Mereka punya jaringan komunikasi yang menghubungkan antara mereka yang di lokasi dengan para penggguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung," ungkapnya.
Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. termasuk mencari soal besaran tarif yang menggunakan jasa pijat plus-plus ini.
Baca Juga: 2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
“Sebagaimana yang kita sajikan di depan teman-teman ini adalah yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada (mainan) alat kelamin (sex toys). Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai,’’ ujar Irwan menjelaskan.
Atas perbuatanya kata Irwan khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana ekspolitasi atau pemanfaat fisik sexual dengan pidana seringan ringanya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Pelaku juga bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentan perbuatan memperbudah tindakan cabul dengan ancamana pidana 1 tahun empat bulan penjara," katanya menambahkan.
Berita Terkait
- 
            
              2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
 - 
            
              Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi
 - 
            
              Digerebek! 11 Pria Gay Terciduk Asyik Pijat Plus-plus di Medan
 - 
            
              PSMS Medan Manut Arahan Ketua Umum PSSI, Kecuali Soal Uang Subsidi
 - 
            
              Pride Month: Juni adalah Bulan Bersejarah Bagi Komunitas LGBT, Ini Asalnya!
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!
 - 
            
              Gebrakan Ambisius Prabowo: Whoosh Tembus Banyuwangi, Pasang Badan Soal Utang