Suara.com - Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pijat plus-plus yang khusus melayani gay yang berada di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 11 orang yang terlibat dalam praktik esek-esek tersebut.
“Satu orang yang diamankan berinsial A (50) sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, saat paparan di Mapolda Sumut, sebagaimana dilansir Medanheadlines (jaringan Suara.com), Rabu (4/6).
Irwan Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat gelagat aneh di panti pijat itu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta jika panti pijat itu khusus untuk gay.
"Curiganya itu, ini kan terapisnya lelaki semua, kemudian yang menyiapkan fasilitas lelaki, dari hasil penyelidikan kami itu klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP," ujar Irwan di Mapolda Sumut.
Tak hanya mengamankan 11 orang tersebut, Pihaknya juga menyita ratusan kondom atau alat kontrasepsi dan sejumlah alat bantu seks.
Irwan juga mengungkapkan, dalam praktiknya, para pelaku menggunakan alat komunikasi khusus untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Mereka punya jaringan komunikasi yang menghubungkan antara mereka yang di lokasi dengan para penggguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung," ungkapnya.
Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. termasuk mencari soal besaran tarif yang menggunakan jasa pijat plus-plus ini.
Baca Juga: 2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
“Sebagaimana yang kita sajikan di depan teman-teman ini adalah yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada (mainan) alat kelamin (sex toys). Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai,’’ ujar Irwan menjelaskan.
Atas perbuatanya kata Irwan khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana ekspolitasi atau pemanfaat fisik sexual dengan pidana seringan ringanya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Pelaku juga bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentan perbuatan memperbudah tindakan cabul dengan ancamana pidana 1 tahun empat bulan penjara," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
-
Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi
-
Digerebek! 11 Pria Gay Terciduk Asyik Pijat Plus-plus di Medan
-
PSMS Medan Manut Arahan Ketua Umum PSSI, Kecuali Soal Uang Subsidi
-
Pride Month: Juni adalah Bulan Bersejarah Bagi Komunitas LGBT, Ini Asalnya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!