Suara.com - Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pijat plus-plus yang khusus melayani gay yang berada di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 11 orang yang terlibat dalam praktik esek-esek tersebut.
“Satu orang yang diamankan berinsial A (50) sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, saat paparan di Mapolda Sumut, sebagaimana dilansir Medanheadlines (jaringan Suara.com), Rabu (4/6).
Irwan Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat gelagat aneh di panti pijat itu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta jika panti pijat itu khusus untuk gay.
"Curiganya itu, ini kan terapisnya lelaki semua, kemudian yang menyiapkan fasilitas lelaki, dari hasil penyelidikan kami itu klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP," ujar Irwan di Mapolda Sumut.
Tak hanya mengamankan 11 orang tersebut, Pihaknya juga menyita ratusan kondom atau alat kontrasepsi dan sejumlah alat bantu seks.
Irwan juga mengungkapkan, dalam praktiknya, para pelaku menggunakan alat komunikasi khusus untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Mereka punya jaringan komunikasi yang menghubungkan antara mereka yang di lokasi dengan para penggguna. Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan, lalu ada yang juga perorangan berhubungan langsung," ungkapnya.
Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. termasuk mencari soal besaran tarif yang menggunakan jasa pijat plus-plus ini.
Baca Juga: 2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
“Sebagaimana yang kita sajikan di depan teman-teman ini adalah yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada (mainan) alat kelamin (sex toys). Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai,’’ ujar Irwan menjelaskan.
Atas perbuatanya kata Irwan khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana ekspolitasi atau pemanfaat fisik sexual dengan pidana seringan ringanya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Pelaku juga bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentan perbuatan memperbudah tindakan cabul dengan ancamana pidana 1 tahun empat bulan penjara," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
2 Tahun Beroperasi, Pelanggan Pijat Plus-plus Gay di Medan Diburu Polisi
-
Gerebek 11 Gay Lagi Pijat Plus-plus, Kondom Bekas Pakai Dibuang Polisi
-
Digerebek! 11 Pria Gay Terciduk Asyik Pijat Plus-plus di Medan
-
PSMS Medan Manut Arahan Ketua Umum PSSI, Kecuali Soal Uang Subsidi
-
Pride Month: Juni adalah Bulan Bersejarah Bagi Komunitas LGBT, Ini Asalnya!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?