Suara.com - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus sesama jenis alias gay di Medan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus sebanyak 11 orang laki-laki. Satu orang berinisial A diketahui sebagai perekrut dan penyedia tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengatakan, polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi adanya panti pijat plus-plus khusus gay.
Dari informasi itu, polisi lalu menggerebek panti pijat plus-plus gay di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).
“Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki. Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki,” katanya seperti dilaporkan Kabarmedan--jaringan Suara.com, kemarin.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, poisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan HP, sex toy, minyak pelumas dan uang.
“Untuk alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang," kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka A dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua
Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.
Berita Terkait
-
Digerebek! 11 Pria Gay Terciduk Asyik Pijat Plus-plus di Medan
-
Buka Jasa saat Lockdown, Tukang Pijat Plus-plus Ini Didenda Rp 220 Juta
-
Buka Layanan Pijat Plus-plus Saat Corona, Jin Yin Nangis Diciduk Polisi
-
Ada Wabah Corona, Terapis Pijat Seksi di Surabaya Masih Beroperasi
-
Umbar Foto Telanjang di Twitter, Terapis Pria Buka Jasa Pijat Plus-plus
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi