Suara.com - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus sesama jenis alias gay di Medan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus sebanyak 11 orang laki-laki. Satu orang berinisial A diketahui sebagai perekrut dan penyedia tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengatakan, polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi adanya panti pijat plus-plus khusus gay.
Dari informasi itu, polisi lalu menggerebek panti pijat plus-plus gay di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).
“Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki. Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki,” katanya seperti dilaporkan Kabarmedan--jaringan Suara.com, kemarin.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, poisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan HP, sex toy, minyak pelumas dan uang.
“Untuk alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang," kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka A dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua
Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul.
Berita Terkait
-
Digerebek! 11 Pria Gay Terciduk Asyik Pijat Plus-plus di Medan
-
Buka Jasa saat Lockdown, Tukang Pijat Plus-plus Ini Didenda Rp 220 Juta
-
Buka Layanan Pijat Plus-plus Saat Corona, Jin Yin Nangis Diciduk Polisi
-
Ada Wabah Corona, Terapis Pijat Seksi di Surabaya Masih Beroperasi
-
Umbar Foto Telanjang di Twitter, Terapis Pria Buka Jasa Pijat Plus-plus
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Mahfud MD Tantang Prabowo Buka-bukaan: Siapa yang Bayar Demo Mahasiswa?
-
Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"