Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan hingga saat ini pihaknya belum menyita empat mobil mewah dan belasan motor gede di vila di kawasan Ciawi, Bogor Jawa Barat. Vila tersebut diduga milik tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
KPK pun hanya memasang KPK line kepada sejumlah kendaraan mewah yang berada di sebuah gudang dalam vila tersebut.
Firli menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menelisik apakah sejumlah kendaraan itu didapat Nurhadi dari kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA sejak tahun 2011-2016 atau tidak.
"Kami harus lihat dulu apakah uang yang diterima Nurhadi itu digunakan untuk itu atau tidak," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
"Karena dalam hukum acara, benda apa saja yang disita. Satu, benda hasil kejahatan. Kedua, benda yang ada kaitan dengan kejahatan atau tindak pidana itu sendiri," imbuhnya
Firli menegaskan penyidik KPK sangat berhati-hati dalam melakukan penyitaan setiap barang dalam sebuah perkara korupsi.
Hingga kini pihaknya masih terus mendalami temuan yang dilakukan penyidik di lapangan selama melakukan pengejaran terhadap Nurhadi.
"Jadi kami harus hati-hati betul tidak boleh sembarangan, yang pasti benda yang akan disita adalah benda yang berkaitan dengan tindak pidana," tutup Firli.
Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: Berani Korupsi Saat Pandemi, Ganjar Pranowo : Langsung Saya Seret ke KPK!
Penyidik melakukan penggeledahan di Vila tersebut karena diduga dijadikan salah satu tempat persembunyian Nurhadi.
Terkini, KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Bidik Sejumlah Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi
-
Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo
-
Ketua KPU RI Arief Budiman Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan
-
KPK Geledah Lagi Rumah Mewah Persembunyian Nurhadi, Tas dan Sepatu Disita
-
Periksa Panitera PN Jakut, KPK Gali Peran Nurhadi Dalam Penanganan Perkara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu