Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penerapannya, Anies kembali membuka sejumlah kegiatan yang sempat ditutup dengan beberapa syarat.
Salah satunya adalah dengan mengurangi kapasitas tempat untuk kegiatan apapun menjadi 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai dari kapasitas gedung kantor, hingga fasilitas umum.
"Semua kegiatan apapun itu, semua tempat apapun tempatnya, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan. Bila sebuah ruangan kapasitasnya 100, maka yang boleh hanya 50 penggunaannya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pengurangan kapasitas ini juga berlaku pada sektor transportasi. Angkutan umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan dipangkas jumlah penumpangnya jadi 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Kendaraan umum ini beroperasi dengan 50% kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak," jelas Anies.
Selain itu, Anies juga meminta yang beraktifitas hanya masyarakat yang sehat dan tidak termasuk usia lanjut. Orang tua, bayi, dan ibu hamil dilarang beraktifitas di luar rumah.
"Ini adalah prinsip di masa transisi ini. Jadi hanya yang sehat dan setengah kapasitas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan