Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penerapannya, Anies kembali membuka sejumlah kegiatan yang sempat ditutup dengan beberapa syarat.
Salah satunya adalah dengan mengurangi kapasitas tempat untuk kegiatan apapun menjadi 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai dari kapasitas gedung kantor, hingga fasilitas umum.
"Semua kegiatan apapun itu, semua tempat apapun tempatnya, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan. Bila sebuah ruangan kapasitasnya 100, maka yang boleh hanya 50 penggunaannya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pengurangan kapasitas ini juga berlaku pada sektor transportasi. Angkutan umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan dipangkas jumlah penumpangnya jadi 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Kendaraan umum ini beroperasi dengan 50% kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak," jelas Anies.
Selain itu, Anies juga meminta yang beraktifitas hanya masyarakat yang sehat dan tidak termasuk usia lanjut. Orang tua, bayi, dan ibu hamil dilarang beraktifitas di luar rumah.
"Ini adalah prinsip di masa transisi ini. Jadi hanya yang sehat dan setengah kapasitas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD