Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penerapannya, Anies kembali membuka sejumlah kegiatan yang sempat ditutup dengan beberapa syarat.
Salah satunya adalah dengan mengurangi kapasitas tempat untuk kegiatan apapun menjadi 50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai dari kapasitas gedung kantor, hingga fasilitas umum.
"Semua kegiatan apapun itu, semua tempat apapun tempatnya, kapasitas maksimal adalah 50 persen yang digunakan. Bila sebuah ruangan kapasitasnya 100, maka yang boleh hanya 50 penggunaannya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pengurangan kapasitas ini juga berlaku pada sektor transportasi. Angkutan umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan dipangkas jumlah penumpangnya jadi 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Kendaraan umum ini beroperasi dengan 50% kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak," jelas Anies.
Selain itu, Anies juga meminta yang beraktifitas hanya masyarakat yang sehat dan tidak termasuk usia lanjut. Orang tua, bayi, dan ibu hamil dilarang beraktifitas di luar rumah.
"Ini adalah prinsip di masa transisi ini. Jadi hanya yang sehat dan setengah kapasitas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'