Suara.com - Kejaksaan Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, ingin meningkatkan tuntutan terhadap Derek Chauvin, bekas anggota kepolisian Minneapolis yang membunuh seorang warga kulit hitam, George Floyd, yang memicu gelombang protes di AS dalam beberapa hari terakhir.
Informasi itu disampaikan oleh Senator Amy Klobuchar, Rabu (3/6/2020). Klobchar menambahkan kejaksaan juga akan menuntut tiga anggota kepolisian lainnya yang membiarkan Chauvin menekan leher Floyd dengan lututnya, hingga korban kehabisan napas.
Floyd, 46, tewas setelah lehernya ditekan dengan lutut Chauvin, seorang polisi kulit putih, selama hampir sembilan menit pada 25 Mei. Insiden itu memicu protes massa yang menentang aksi brutal polisi terhadap warga Amerika keturunan Afrika, lima bulan sebelum pemilihan presiden yang dijadwalkan pada November 2020.
Klobuchar, senator dari Minnesota dan salah satu kandidat wakil presiden untuk Joe Biden, mengatakan Jaksa Negara Bagian Minnesota, Keith Ellison, berupaya meningkatkan tuntutan terhadap Chauvin, 44, dari pembunuhan tingkat tiga ke tingkat dua.
Dalam sistem hukum AS, pembunuhan tingkat tiga berarti pelaku tidak sengaja membunuh dan mencelakai korban, sementara pembunuhan tingkat dua berarti pelaku membunuh korban tanpa didahului rencana.
Chauvin pada pekan lalu telah dituntut pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua. Tuntutan pidana baru yang direncanakan jaksa dapat membuat Chauvin dipenjara hingga 40 tahun atau 15 tahun lebih lama daripada ancaman kurungan maksimal pembunuhan tingkat tiga.
Lewat cuitannya di media sosial Twitter, Klobuchar mengatakan tiga anggota kepolisian lain yang terlibat dalam insiden itu juga akan dituntut.
"Ini adalah langkah penting penegakan hukum," tulis Klobuchar.
Beberapa sumber, sebagaimana dikutip Star Tribune, mengatakan tiga polisi lainnya, Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao, akan menerima tuntutan pidana karena membantu dan membiarkan pembunuhan terjadi. Star Tribune merupakan koran yang bermarkas di Minnesota.
Baca Juga: Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok
Sejauh ini, kejaksaan belum dapat dimintai keterangan. Ellison mulanya diperkirakan akan menggelar jumpa pers, Rabu (3/6/2020) waktu setempat.
Saat dihubungi via telepon, Earl Gray, penasihat hukum Lane, mengatakan ia belum menerima informasi kliennya akan menerima tuntutan pidana. Penasihat hukum dari anggota polisi lainnya belum memberi tanggapan atas informasi tersebut.
Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd, lewat Twitter mengatakan keluarga korban melihat pemberitaan media sebagai "momen yang manis sekaligus pahit". Keluarga Floyd "bersyukur" Ellison berusaha meningkatkan tuntutan pidana terhadap Chauvin, serta menuntut tiga polisi lain yang terlibat.
"Ini adalah langkah yang penting guna mencapai keadilan, kami bersyukur keputusan penting ini dibuat sebelum jasad George Floyd dikebumikan," kata Crump dalam pernyataan tertulisnya.
Pengunjuk rasa sejak minggu lalu menuntut tiga polisi lainnya dihukum. Tewasnya Floyd memicu aksi massa yang kerap berujung pada kerusuhan, perusakan fasilitas umum dan penjarahan di beberapa kota besar.
Puluhan ribu orang turun ke jalan di puluhan kota di AS selama delapan hari berturut-turut guna memprotes kematian Floyd dan menentang aksi brutal kepolisian terhadap warga kulit hitam AS.
Tag
Berita Terkait
-
Rupiah Tumbang Dihantam Sentimen Global dan Lokal
-
Donald Trump Ancam Pindahkan Venue Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Bantai Italia, Amerika Serikat Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia U-20 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor
-
Istri di Kebon Jeruk Tega Potong Alat Vital Suami Hingga Tewas: Cemburu Buta Jadi Pemicu
-
Bongkar Kelamnya Budaya Riset Dosen, Mendiktisaintek: Yang Meneliti Cuma 30 Persen, Itu-itu Saja