Suara.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM RI untuk yang kedua kalinya. Kondisi tersebut membuat Komnas HAM mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan keputusan politik hukum guna memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM.
Tim Penyeldik Komnas HAM untuk peristiwa Paniai Munafrizal Manan mengatakan pihaknya khawatir kalau penyelidikan kasus Paniai Berdarah yang terjadi pada Desember 2014 justru akan berujung mandek. Lantaran, sudah dua kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan dengan alasan administrasi.
Dengan begitu, Komnas HAM berharap Jokowi bisa memperhatikan terkait proses penyelesaian kasus HAM berat yang terjadi di timur Indonesia itu.
"Terlebih lagi ini merupakan janji Presiden sendiri yang secara langsung disampaikan di depan masyarakat Papua pada Desember 2014 beberapa hari pasca peristiwa Paniai tersebut," kata Munafrizal saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Komnas HAM RI menginginkan hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai sepatutnya dimaknai oleh Jokowi sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil sebagaimana dijanjikan oleh Jokowi.
Oleh karena itu, Komnas HAM RI menilai apabila proses hukum dalam skema pelanggaran berat HAM atas kasus Paniai 2014 merupakan kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan janji keadilan bagi masyarakat Paniai khususnya dan masyarakat Papua umumnya.
Adapun lima pesan dari Komnas HAM RI untuk Jokowi terkait kasus pelanggaran HAM berat Paniai, yakni:
- Presiden harus memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM;
- Presiden harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan itu dibuka;
- Presiden harus menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai agar ditindak secara hukum;
- Presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka Presiden dapat memerintahkan pembentukantim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel;
- Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan
dapat dilakukan.
Berita Terkait
-
Berkas Paniai Berdarah Dikembalikan, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius
-
Lagi, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Paniai Berdarah ke Komnas HAM
-
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai, Komnas HAM: Berpotensi Mandek
-
Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai
-
Aktivis Papua Minta Pemerintah Adili Pelaku Pelanggaran HAM Tragedi Paniai
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi