Protokol yang harus dijalankan adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik; wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman dan RPTRA
Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat; tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia; serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.
8. Perindustrian
Protokol yang ditetapkan adalah jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib memiliki klinik/RS rujukan.
9. Museum
Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan pribadi
Protokol yang ditetapkan adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
11. Kendaraan Umum
Protokol kesehatan yang diatur adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; antrian penumpang harus berjarak 1 meter antar orang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin; persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan; retail dan pertokoan; penyewa yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.
"Kapasitas hanya diizinkan 50 persen. Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan kita segera masuk ke era kenormalan baru," ucap Anies menambahkan.
Berita Terkait
-
PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
-
Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang
-
Anies Perpanjang PSBB, Ini Sektor yang Akan Dibuka di Masa Transisi
-
Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah
-
Terjawab! Notifikasi Bikin Salfok saat Anies Nyatakan PSBB Diperpanjang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H