Protokol yang harus dijalankan adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik; wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman dan RPTRA
Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat; tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia; serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.
8. Perindustrian
Protokol yang ditetapkan adalah jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib memiliki klinik/RS rujukan.
9. Museum
Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan pribadi
Protokol yang ditetapkan adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
11. Kendaraan Umum
Protokol kesehatan yang diatur adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; antrian penumpang harus berjarak 1 meter antar orang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin; persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan; retail dan pertokoan; penyewa yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.
"Kapasitas hanya diizinkan 50 persen. Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan kita segera masuk ke era kenormalan baru," ucap Anies menambahkan.
Berita Terkait
-
PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
-
Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang
-
Anies Perpanjang PSBB, Ini Sektor yang Akan Dibuka di Masa Transisi
-
Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah
-
Terjawab! Notifikasi Bikin Salfok saat Anies Nyatakan PSBB Diperpanjang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar