Protokol yang harus dijalankan adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik; wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman dan RPTRA
Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat; tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia; serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.
8. Perindustrian
Protokol yang ditetapkan adalah jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib memiliki klinik/RS rujukan.
9. Museum
Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan pribadi
Protokol yang ditetapkan adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
11. Kendaraan Umum
Protokol kesehatan yang diatur adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; antrian penumpang harus berjarak 1 meter antar orang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin; persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan; retail dan pertokoan; penyewa yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.
"Kapasitas hanya diizinkan 50 persen. Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan kita segera masuk ke era kenormalan baru," ucap Anies menambahkan.
Berita Terkait
-
PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
-
Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang
-
Anies Perpanjang PSBB, Ini Sektor yang Akan Dibuka di Masa Transisi
-
Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah
-
Terjawab! Notifikasi Bikin Salfok saat Anies Nyatakan PSBB Diperpanjang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun