Suara.com - Masjid KH Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat menggelar Sholat Jumat berjamaah saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Jumat (5/6/2020) hari ini.
Masjid KH Hasyim Asy'ari biasanya menampung 2.000 jamaah Shalat Jumat sebelum masa pandemi.
Namun, sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masjid tersebut hanya dapat menampung setengah dari jumlah jamaah Shalat Jumat biasanya.
"Sudah diizinkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam masa transisi ini," ujar Kepala Sekretariat Masjid KH Hasyim Asy'ari Suprapto di Jakarta, Kamis kemasrin.
Jamaah masjid diharapkan membawa sajadah sendiri, membawa kantong plastik, kemudian berwudhu dari rumah. Selain itu, jarak antara jamaah diatur sekitar satu meter.
Saat masuk masjid, jamaah diharuskan untuk mencuci tangan, dengan sabun air mengalir ataupun handsanitizer. Kemudian menggunakan masker.
"Kita menyiapkan itu, termasuk untuk pengecekan suhu tubuh, kalau sakit, atau panas 38 derajat tidak diizinkan. Untuk yang lansia maupun anak-anak kalau bisa jangan dulu," ujar Suprapto.
Shalat Jumat nantinya akan menanfaatkan ruang shalat utama, dan diperbesar shafnya hingga bagian selasar masjid.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan dua aturan khusus ibadah shalat di masjid atau mushala saat memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020.
Baca Juga: Kota Bogor Perpanjang PSBB Wabah Virus Corona, Masuk Masa Transisi
"Ini ada ketentuan khusus bagi masjid dan mushala. Jadi, tidak menggunakan karpet ataupun permadani. Setiap jamaah harus membawa sajadah sendiri atau alat shalat sendiri," kata Anies terkait aturan khusus pertama untuk protokol kesehatan terkait pembukaan masjid dan mushala untuk ibadah di Jakarta, Kamis.
Anies mengatakan aturan itu ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan COVID-19 melalui karpet ataupun permadani.
Aturan kedua adalah ditiadakannya penitipan alas kaki karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak melakukan jaga jarak fisik pada saat menaruh atau pun mengambil sepatu.
Untuk aturan umumnya, sama seperti tempat-tempat ibadah lainnya, masjid dan mushala harus menaati pembatasan jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, memastikan jarak aman antar orang minimal satu meter dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah rutin dilakukan di tempat ibadah.
Pengunjung dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan mengikuti protokol kesehatan secara umum untuk perorangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Data Desil Ngawur, PDIP Temukan 130 Mahasiswa Unpad hingga Anak Tukang Becak Masuk Desil 9
-
5 Film Thriller Park So-dam Bisa Ditonton Setelah The Journey to Gyeongju
-
Sembilan Kali Juara Dunia Merapat! FIA Rallycross World Cup 2026 Siap Gegerkan Jakarta
-
Diskon Rp2,5 Juta BRI untuk Pembelian Huawei Pura 90s Pro Max, Cek Caranya!
-
9 Sistem Pencernaan Manusia Organ dan Fungsinya
-
Gonjang Ganjing Persija Jelang Kick Off Super League, Diboikot Jakmania Manajemen Ambil Langkah Ini
-
Alasan Belum Siap, Ruben Onsu Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp3,5 M
-
Sejarah Terulang! Deretan Nenek Moyang Para Koruptor: Dari Tokoh Agama hingga Pejabat Militer
-
Buntut Demo 27 Agustus, Tukang Cermin di Pejompongan Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal