Suara.com - Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dipastikan belum mendapat sanksi dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM RI terkait wawancaranya dengan Deddy Corbuzier di rumah sakit beberapa waktu lalu.
Achmad Cholidin, kuasa hukum Siti Fadilah mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi soal sanksi terhadap kliennya.
"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi apakah ibu disanksi atau tidak," kata Achmad Cholidin kepada Suara.com, Senin (8/6/2020).
Meski begitu, menteri era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata telah diperiksa oleh Ditjen Pas Kemenkumham di Rumah Tahanan Pondok Bambu, pada minggu lalu.
"Pemeriksaan internal, minggu kemarin," ungkap Achmad.
Namun, Achmad belum mendapatkan keterangan keseluruhan dari Siti Fadilah, setelah diperiksa oleh pihak Ditjen PAS.
Itu karena Achmad terakhir berkomunikasi dengan kliennya pada Kamis pekan lalu. Kala itu, Siti Fadilah menghubungi Achmad melalui telepon yang berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Karena ibu sampai saat ini belum menghubungi saya lagi. Karena terakhir hari Kamis. Terkait dia belum mau menandatangi ada beberapa BAP yang tidak cocok dengan kejadian, jadi itu yang minta dikoreksi terlebih dahulu," kata Achmad.
Untuk diketahui, Siti Fadillah sempat dirujuk ke RSPAD, pada Rabu (20/5/2020) lalu, lantaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Rutan Pondok Bambu. Apalagi, Siti mempunyai riwayat penyakit Asma.
Baca Juga: Polemik Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah
Ketika dirumah sakit, Deddy Corbuzier bersama timnya sempat memawancarai Siti Fadilah.
Terkait wawancara itu, Deddy dianggap menyalahi aturan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tertuang sebagai berikut.
Pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.
Kemudian, melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Serta Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Berita Terkait
-
Polemik Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah
-
Wawancara Siti Fadilah, Kemenkumham Masih Korek Pelanggaran Deddy Corbuzier
-
Siti Fadilah Balik Cepat ke Rutan Dicurigai karena Bertemu Deddy Corbuzier
-
Pengacara Bantah Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tanpa Izin
-
Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Lokasi SPBE Cimuning Dekat Pemukiman Warga Jadi Sorotan, Wawako Bekasi: Ini Pelajaran Mahal
-
Dua Pemotor Jadi Korban Ledakan SPBE Cimuning, Motor Tiba-tiba Mogok di Lokasi
-
Inggris Bergerak, 35 Negara Bahas Pembukaan Selat Hormuz Usai Konflik Iran
-
Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi
-
Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO
-
Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung
-
Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
-
Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?