Suara.com - Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dipastikan belum mendapat sanksi dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM RI terkait wawancaranya dengan Deddy Corbuzier di rumah sakit beberapa waktu lalu.
Achmad Cholidin, kuasa hukum Siti Fadilah mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi soal sanksi terhadap kliennya.
"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi apakah ibu disanksi atau tidak," kata Achmad Cholidin kepada Suara.com, Senin (8/6/2020).
Meski begitu, menteri era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata telah diperiksa oleh Ditjen Pas Kemenkumham di Rumah Tahanan Pondok Bambu, pada minggu lalu.
"Pemeriksaan internal, minggu kemarin," ungkap Achmad.
Namun, Achmad belum mendapatkan keterangan keseluruhan dari Siti Fadilah, setelah diperiksa oleh pihak Ditjen PAS.
Itu karena Achmad terakhir berkomunikasi dengan kliennya pada Kamis pekan lalu. Kala itu, Siti Fadilah menghubungi Achmad melalui telepon yang berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Karena ibu sampai saat ini belum menghubungi saya lagi. Karena terakhir hari Kamis. Terkait dia belum mau menandatangi ada beberapa BAP yang tidak cocok dengan kejadian, jadi itu yang minta dikoreksi terlebih dahulu," kata Achmad.
Untuk diketahui, Siti Fadillah sempat dirujuk ke RSPAD, pada Rabu (20/5/2020) lalu, lantaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Rutan Pondok Bambu. Apalagi, Siti mempunyai riwayat penyakit Asma.
Baca Juga: Polemik Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah
Ketika dirumah sakit, Deddy Corbuzier bersama timnya sempat memawancarai Siti Fadilah.
Terkait wawancara itu, Deddy dianggap menyalahi aturan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tertuang sebagai berikut.
Pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.
Kemudian, melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Serta Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Berita Terkait
-
Polemik Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah
-
Wawancara Siti Fadilah, Kemenkumham Masih Korek Pelanggaran Deddy Corbuzier
-
Siti Fadilah Balik Cepat ke Rutan Dicurigai karena Bertemu Deddy Corbuzier
-
Pengacara Bantah Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tanpa Izin
-
Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono