News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2020 | 20:23 WIB
Ade Armando. (dok pribadi)

Wendra menjelaskan ada alasan tersendiri mengapa Ade dilaporkan ke Polda Sumbar.

Hal tersebut dikarenakan kondisi yang lagi pandemi Covid-19. "Ini alasan teknis. Kalau tidak pasti kita akan ke Jakarta (untuk melaporkan kasus tersebut)," imbuhnya.

Ade Armando diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Wendra mengungkapkan, ada seratusan kuasa hukum yang mendampingi laporan ini.

"Kawan-kawan sebenarnya lebih seratus, cuma yang sempat hadir dan memberikan keterangan kuasa ada sekitar 16 orang," ujarnya.

Sementara unggahan Ade Armando yang dilaporkan yaitu sebagai berikut:

"Lho ini maksudnya apa?

Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil?

Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen?

Baca Juga: Ade Armando Sebut Din Syamsuddin Dungu, Tengku Zul Minta UI Beri Teguran

Kok Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih?

Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat.

Kok sekarang jadi lebih Kasrun dari kadrun?"

Unggahan tersebut juga menautkan berita Detik.com yang berjudul 'Gubernur Sumbar Surati Menkominfo, Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus'.

Load More