Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan marah dan kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras yang dinilai terlalu ringan.
JPU, dalam sidang di Pangadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), menyatakan dua oknum polisi peneror air keras novel dituntut satu tahun penjara.
Novel Baswedan menganggap sidang terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya formalitas. Ia pun menyindir Presiden Jokowi melalui unggahannya.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terdapat saya hanya formalitas," tulis Novel melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Kamis (11/6/2020).
"Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," imbuh Novel yang dalam unggahan tersebut menyertakan tautan berita perihal tuntutan JPU terhadap kasus tersebut.
Dalam cuitan berikutnya, Novel menyampaikan rasa kecewa. Ia memiliki tugas penting memberantas koruptor tapi justru mendapat perlakuan ironis semacam ini.
"Keterlaluan memang...sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..tetapi jadi korban praktek lucu begini..lebih rendah dari orang menghina," ujar Novel.
"Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan," sindir Novel Baswedan.
Sebenarnya, Novel hanya ingin membiarkan begitu saja teror yang menyebabkan kedua matanya cidera. Tapi ia yakin orang-orang yang terlibat akan dipertanggungjawabkan kelak.
Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai
"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan," ucap Novel.
Ia menambahkan, "Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini..prestasi?"
Keluh kesah Novel dalam cuitan di Twitter ini memancing warganet untuk berkomentar. Mereka rata-rata memberikan dukungan kepada Novel.
Untuk diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Keduanya dinyatakan sebagai terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
JPU menyatakan Rahmat Kadir terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Satu terdakwa lainnya, Ronny Bugis, juga dituntut 1 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba